Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan: Simak Aturan, Syarat dan Cara Lengkapnya!

- 9 Desember 2021, 20:15 WIB
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan.
bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. /Pixabay.com/ddimitrova

BANDUNGRAYA.ID - Tahukah Anda ternyata bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJS Nomor 6 Tahun 2018 di pasal 26 dan 29.

Simak aturan, syarat, dan cara lengkapnya dalam artikel ini.

Wajibnya sang buah hati baru lahir untuk mendaftar BPJS Kesehatan ini diinformasikan akun Twitter @jamkesjakarta pada Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Begini Kisah Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Sudah Hasilkan 9 Bayi!

Baca Juga: Selain Hindari Trauma, Disunat Sejak Bayi Memiliki Manfaat, lho!

Berikut 5 ketentuan yang mengatur bayi wajib daftar BPJS Kesehatan:

1. Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

2. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai Peserta PBI secara otomatis ditetapkan sebagai Peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

3. Iuran bagi bayi baru lahir dibayarkan oleh Peserta atau pihak lain atas nama Peserta pada saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Status kepesertaan bayi akan aktif setelah pembayaran. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: Tega! Bayi 7 Bulan Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok, Polisi Buru Pelaku

Baca Juga: Amalan Sunah di Malam Jumat Sesuai Contoh Rasullullah SAW, Ternyata Bukan Hanya Membaca Al-Kahfi

4. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan, sanksi denda keterlambatan, dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan sebelum lunas.

5. Peserta wajib melakukan penggantian identitas Peserta sementara paling lama 3 bulan sejak bayi baru dilahirkan.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir

Mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:

Baca Juga: JARANG DIKETAHUI! Penyanyi Cantik Raisa Ternyata Pernah Jualan Nasi Bakar Keliling, Begini Kisahnya

1. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Syarat pendaftaran bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy Kartu Keluarga orang tua.


2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy kartu keluarga orang tua.

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.


3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit.

- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.

- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotocopy buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:

1. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

2. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Artikel ini perdana tayang di PRFM NEWS berjudul "Ternyata Bayi Baru Lahir Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Begini Aturan, Syarat dan Caranya"

Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.* (PRFM NEWS/Agung Tri Nurcahyo)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x