Tega! Bayi 7 Bulan Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Depok, Polisi Buru Pelaku

- 17 Maret 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi bayi. Ayah kandung  tega menganiaya bayi 7 bulan di Depok.
Ilustrasi bayi. Ayah kandung tega menganiaya bayi 7 bulan di Depok. /Unplash/Luna Pimentel

PR BANDUNGRAYA - Bayi berumur 7 bulan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.

Parahnya, pelaku dugaan penganiayaan dan pemukulan merupakan ayah kandung dari bayi 7 bulan ini. Diketahui, korban mengalami beberapa luka lebam di sekitar area muka.

Ayah kandung korban melakukan tindakan pemukulan di kediamannya sendiri di Keluarahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga: Buka Kongres XXXI HMI 2021, Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Penting Ini

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban.

Ibu berinisial SN (31) ini juga yang melaporkan tindakan keji sang suami pada aparat.

Kala itu, SN yang baru pulang bekerja terkejut mendapati sejumlah luka lebam pada wajah anaknya. Oleh karena itu, bayi 7 bulan ini mengalami luka lebam pada area dekat mata kanan.

Baca Juga: Dalami Soal Perkara Dugaan Korupsi Dana Investasi ASABRI, Kejagung Minta Klarifikasi Ulang dari Tan Kian

Menurut AKBP Bayu, ayah kandung korban tega melakukan kekerasan lantaran kesal pada bayi 7 bulan yang terus menangis.

Tak tahan dengan rengekan anaknya, pelaku lantas melayangkan pukulan demi pukulan.

"Anaknya luka lebam, ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," jelas AKBP Bayu dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News pada Rabu, 17 Maret 2021.

Baca Juga: Liga Champions: Ribut dengan Suarez dalam Laga Chelsea vs Atletico Madrid, Rudiger Pilih Fokus Pada Hal Ini

Sayangnya, saat petugas menyambangi tempat tinggal korban di Depok, pelaku tidak dapat ditemukan karena berhasil melarikan diri.

AKBP Bayu sangat menyayangkan kejadian kaburnya pelaku. Menurutnya hal tersebut dapat dicegah apabila SN segera membuat laporan polisi saat kejadian terjadi.

Diketahui, SN baru melaporkan kejadian kekerasan pada anaknya berselang dua hari dari hari kejadian.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Ternyata Belum Jadi Syarat Perjalanan, Kemenkes Jelaskan Alasannya

Lebih lanjut, AKBP Bayu turut menegaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah kandung korban.

"Saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri dan kami melakukan pengejaran," ujarnya.

Pelaku KDRT terancam terjerat Pasal 44 UU Nomor 3 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x