Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP, atau bagi murid SD yang akan melanjutkan sekolah ke tingkat SMP.
Baca Juga: Eratkan Tali Persahabatan, Tiongkok Kembali Kirim Bantuan Alat Kesehatan Covid-19 untuk Indonesia
Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua.
Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri.
Baca Juga: Minggu Ini Pasar Antri Cimahi Kembali Dibuka, Rapid Test Gratis Akan Digelar Lagi bagi Pedagang
Khusus untuk calon peserta didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota. Namun, sekolah tujuan terbatas yakni hanya yang berada di wilayah perbatasan.
Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30 persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan.
Bagi calon siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik hanya memberikan satu alternatif jalur, yaitu jalur prestasi.
Baca Juga: Viral Seleb Medsos Tiongkok Unggah Foto Natural Tanpa Edit, Ternyata Beda Jauh Bak Langit dan Bumi