GAK BOLEH NGENYEL! 4 Golongan Orang Ini Masih Wajib Pakai Masker, Jokowi Wanit-wanti

- 17 Mei 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi GAK BOLEH NGENYEL! 4 Golongan Orang Ini Masih Wajib Pakai Masker, Jokowi Wanit-wanti
Ilustrasi GAK BOLEH NGENYEL! 4 Golongan Orang Ini Masih Wajib Pakai Masker, Jokowi Wanit-wanti /PIXABAY/Juraj Varga

BANDUNGRAYA.ID - Nggak boleh ngeyel, simak berikut ini empat golongan orang yang masih wajib memakai masker.

Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, sebab kini pemerintah megumumkan aturan baru soal masker.

Aturan baru tersebut, bahwa Presiden RI Joko Widodo menerangkan pemerintah memutuskan melonggarkan pemakaian masker.

Baca Juga: Rekomendasi Masker Wajah untuk Kulit Kering: Auto Awet Muda Shay!

Baca Juga: Viral di Twitter, Inilah Link Nonton Film Dokumenter Our Father, Lengkap dengan Sinopsis Cek di Sini!

Untuk diketahui, Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker.

Ia melanjutkan, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan.

"Saya tidak ingin kayak negara-negara lain langsung buka masker, ndak. Ini masih masa transisi, kira-kira enam bulan kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam ruangan masih pakai masker," tutur Presiden Jokowi dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: INILAH LINK NONTON Film 365 Days Season 2 Sub Indo: Tonton Film Viral Tanpa Indo XXI, Drakorindo, Rebahin

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Surabaya Hari Ini: Bus Maut, 13 Penumpang Tewas Sekaligus!

Presiden menambahkan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilewati dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan.

Menurutnya, pemerintah juga memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Delta maupun Omicron.

"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa,” pungkasnya.

Namun perlu diketahui bahwa masih ada empat golongan yang masih wajib menggunakan masker.

Baca Juga: VIRAL! Alvin Faiz Beri Pesan Menohok Usai Dikritik Netizen Soal Pulangkan Yusuf ke Larissa Chou 

Baca Juga: Heboh! Pemegang Kartu Tanda Anggota Partai Politik Bisa Dapat Diskon di Toko Rabbani, Ternyata Ini Parpolnya

Simak berikut ini daftar golongan orang yang masih wajib menggunakan masker:

1. Bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup.

2. Bagi masyarakat yang beraktivitas di transportasi umum.

3. Bagi masyarakat kategori tertentu seperti lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid disarankan menggunakan masker saat beraktivitas untuk berjaga-jaga.

4. Bagi masyarakat yang sedang mengalami batuk.

Baca Juga: Obral Besar-besaran! Update Harga Realme Rp1-5 Jutaan Spesifikasi Gahar: Ada RAM 8GB ROM 128GB

Baca Juga: Hiraukan CV, Persib Bandung Buka Peluang Gaet Pemain Anyar yang Nganggur Setahun! Beli Kucing dalam Karung?
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," terang Jokowi, Selasa 17 Mei 2022.

Demikian daftar empat golongan orang yang masih wajib memakai masker. ***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x