Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss

- 3 Juni 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi - Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss
Ilustrasi - Bacaan Niat, Syarat dan Rukun Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aare Swiss /Antara/Novrian Arbi

BANDUNGRAYA.ID - Simak bacaan niat, syarat, rukun sholat gaib beserta tata cara pelaksanaan yang benar dan sah menurut syariat Islam.

Bacaan niat, syarat, rukun sholat gaib penting diketahui umat Islam karena niat merupakan syarat sah yang paling utama saat mendirikan sholat.

Sholat gaib adalah ibadah yang dilaksanakan seorang muslim untuk jenazah yang berada di tempat yang jauh atau tidak terjangkau.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Gaib untuk Eril Anak Sulung Ridwan Kamil yang Dilaksanakan Hari Ini

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengajak masyarakat Indonesia melaksanakan sholat gaib untuk anak sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu Emmeril Khan Mumtaz atau kerap disapa Eril yang tenggelam di Sungai Aare, Bern, Swiss sejak Kamis 26 Mei 2022 dan sampai sekarang belum ditemukan.

Ajakan sholat gaib untuk Eril itu merupakan hasil pertemuan antara Keluarga Ridwan Kamil bersama Dewan Pimpinan MUI Jabar di Kantor MUI Jabar, Kamis 2 Juni 2022 malam pukul 19.00 sampai 19.30 WIB.

“Bapak Mochammad Ridwan Kamil beserta isteri sudah mengikhlaskan sepenuhnya dan meyakini bahwa ananda tercinta Emmeril Khan Mumtaz sudah meninggal dunia karena tenggelam, ” ujar Ketua Umum MUI Jabar, KH Rachmat Syafe’i dilansir dari laman resmi MUI.

Selanjutnya, dalam keterangan tersebut, dia menambahkan, kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari missing person (orang yang hilang) menjadi drowned person (orang tenggelam).

Baca Juga: RESMI, Jadwal Piala Presiden 2022: Hasil Drawing Persib Lawan Bhayangkara FC, Bali United, Persebaya Surabaya

"Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari kemungkinan sudah meninggal dunia, ” ujarnya.

Sekretaris MUI Jabar, KH Rafani Akhyar, menyampaikan bahwa dengan memperhatikan keterangan keluarga tersebut serta mempertimbangan ketentuan syariat, maka jenazah Eril harus segera disholatkan.

“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara shalat gaib. Oleh karena itu, MUI Jabar menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melakukan shalat gaib atas almarhum Emmeril Khan Mumtaz pada hari Jumat 03 Juni 2022 di setiap Masjid maupun Mushola. Shalat gaib bisa dilakukan sebelum shalat Jumat bisa juga ba’da shalat Jumat, ” ungkapnya.

Dilansir dari laman NU Online, berikut ini adalah bacaan niat, syarat, rukun sholat gaib beserta tata cara pelaksanaan yang benar dan sah menurut syariat Islam:

Baca Juga: Seruan Sholat Ghaib MUI Jawa Barat Untuk Emmeril Kahn yang Sampai Saat Ini Belum Ditemukan, Begini Isinya

Niat Sholat Gaib

Sholat Gaib memiliki hukum yang sama dengan sholat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifayah. Artinya, sholat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban sholat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.

Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau sholat sendiri.

Bila jenazahnya laki-laki maka lafal niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘ala mayyiti (fulan) al-gha-ibi arba’a takbîratin fardhal kifayati imaman/ma’mûman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Bila jenazahnya perempuan, maka lafal niatnya adalah:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَةِ (فُلَانَةٍ) الْغَائِبَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushalli ‘ala mayyitati ‘fulanah’ al-ghaibati arba’a takbiratin fardhal kifayati imaman/ma’muman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Bila jenazahnya adalah dua laki-laki/satu laki-laki dan satu perempuan/dua perempuan, maka lafal niatnya:

أُصَلِّي عَلَى مَيِّتَيْنِ/مَيِّتَتَيْنِ (فُلَانٍ وَفُلَانٍ-فُلَانٍ وَفُلَانَةٍ/فُلَانَةٍ وَفُلَانَةٍ) الْغَائِبَيْنِ/الْغَائِبَتَيْنِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘ala mayyitaini/mayyitataini ‘Fulanin wa Fulanin—Fulan wa Fulanah/Fulanah wa Fulanah’ al-ghaibaini/al-ghaibataini arba’a takbîratin fardhal kifayati imaman/ma’mûman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati dua jenazah ‘Si Fulan dan Si Fulan/Si Fulan dan Si Fulanah/Si Fulanah dan Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Bila jenazahnya banyak, misalnya korban bencana alam yang menimpa satu desa, maka lafal niatnya adalah:

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nakes Pasang Kateter Viral: Terbongkar Lokasi dan Sanksi dari Kampus!

أُصَلِّي عَلَى جَمِيعِ مَوْتَى قَرْيَةِ كَذَا الْغَائِبِينَ الْمُسْلِمِينَ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامَا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî ‘ala jamî’i mauta qaryati kadzal ghaibînal muslimîna arba’a takbîratin fardhal kifayati imaman/ma’mûman lillahi ta’ala.

Artinya, “Saya menyalati seluruh umat muslim yang jadi korban di desa ‘...’ (sebutkan nama desanya) yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifayah sebagai imam/makmum karena Allah ta’ala.”

Namun, bila dirasa sulit menghafalkan teks arabnya, kita boleh menggunakan terjemahnya baik dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah masing-masing.

Syarat Sah Sholat Ghaib

Syarat sah sholat Ghaib selain syarat-syarat pada umumnya, setidaknya terangkum dalam dua hal berikut:

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat 3 Juni 2022: Dapatkan Pahala Berlimpah dengan Membantu Orang Lain
Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau. Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan sholat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan sholat Ghaib.

Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka sholat Ghaibnya tidak sah. Namun, bila ia menggantungkan sholat Ghaibnya dengan sucinya jenazah tersebut (bahwa telah dimandikan), sholatnya dihukumi sah. Misalnya, dalam niat ia mengatakan, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan’... dan seterusnya, dengan catatan di sudah suci atau sudah dimandikan ...” maka sholatnya juga sah.


Rukun Sholat Ghaib Rukun sholat Ghaib tak ada bedanya dengan rukun sholat jenazah pada umumnya. Sebab yang membedakan keduanya hanyalah soal ada dan tidak ada jenazah di hadapannya. Berikut ini tujuh rukun sholat Ghaib yang harus dilakukan:

Pertama, berniat, seperti umumnya sholat yang lain dengan pilihan redaksi di atas.

Kedua, berdiri bagi yang mampu, dan bila tak mampu, boleh sholat dengan cara yang dimampuinya.

Ketiga, membaca empat takbir termasuk takbiratul ihram. Bila lebih dari empat, baik sengaja maupun tidak, sholatnya tetap sah. Terpenting ia tak meyakini bahwa menambah bacaan takbir itu membatalkan, atau dalam pengulangan bacaan takbir ia tak mengangkat tangannya sebagaimana empat takbir sebelumnya. Jadi, jika diyakini membatalkan, atau seiring menambah bacaan takbir juga mengangkat tangan, maka sholatnya batal.

Keempat, membaca surat al-Fatihah, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas, Rasulullah saw bersabda: “Amarana Rasûlullahi shalallahu ‘alaihi wasallam an naqra‘a bi fatihatil kitab ‘ala janazah" (Rasulullah saw memerintahkan kami membaca surah al-Fatihah saat sholat jenazah). (HR Ibnu Majah).

Kelima, membaca shalawat kepada Nabi saw setelah takbir kedua. Minimal dengan membaca, Allahumma shalli ‘ala sayyidina Muhammad. Namun yang paling sempurna adalah membaca shalawat Ibrahimiyah yang biasa dibaca saat tasyahud akhir dalam sholat.

Keenam, membaca doa untuk jenazah setelah rakaat ketiga. Berikut doa Rasulullah saw yang diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik ra:

اللهم اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Allahummagfir lahû warhamhû wa’fu ‘anhû wa’afihî wa akrim nuzulahû wa wassi’ madkhalahû waghsilhu bi ma‘in wa tsaljin wa baradin wa naqqihi minal khathaya kama yunaqqast tsaubul abyadhu minad danas wa abdilhu daran khairan min darihî wa ahlan khairan min ahlihî wa zaujan khairan min zaujihî waqihî fitnatal qabri wa ‘adzabin nar.

Artinya, “Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah ia, maafkanlah dan berilah ia keafiatan (nasib ukhrawi yang baik), muliakanlah tempatnya, lapangkanlah jalurnya, basuhlah ia dengan air surgawi yang sejuk nan segar, bersihkanlah ia dari noda-noda kesalahan laiknya baju putih yang kembali mengkilap setelah dibersihkan dari kotoran dan noda, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih indah, keluarga dan pasangan yang lebih baik, lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka.”

Ketujuh, membaca salam setelah takbir keempat. Namun, setelah takbir dan sebelum salam, disunnahkan membaca doa berikut:

Baca Juga: TEKS Khutbah Jumat 3 Juni 2022: Dahsyatnya Rahasia Besar Jikan Rutin Membaca Istighfar

“Allahumma la tahrimna ajrohû wala taftinna ba’dahû wagfir lana walahû” (Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami penghalang pahalanya, dan janganlah biarkan kami dalam ajang fitnah, umpatan atau buah bibir setelah ini semua, dan ampunilah kami dan dia).

Demikianlah bacaan niat, syarat, rukun sholat gaib beserta tata cara pelaksanaan yang benar dan sah menurut syariat Islam.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: MUI nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah