BANDUNGRAYA.ID - Inilah hukum menyimpan daging kurban lewat hari tasyrik, begini kata Rasulullah dan pendapat ulama.
Perlu diketahui, hari tasyrik adalah tiga hari setelah hari penyembelihan hewan kurban yang bertepatan pada 10 Dzulhijjah.
Bagaimana hukum menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik? Inilah penjelasannya sebagaimana disabdakan Rasulullah dan pendapat ulama.
Baca Juga: Download Lagu Gratis Youtube di Link MP3 Juice Biru, Ini Trik Unduh Musik Mudah dan Cepat
Di hari tasyrik itu pun umat muslim masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.
Artinya hari tasyrik terhitung dari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berikut adalah penjelasan yang dikutip BandungRaya.id dari PotensiBadung.com dari media resmi NU pada Rabu 13 Juli 2022.
Terdapat suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan kelebihan daging kurban.