Hukum Menyimpan Daging Kurban Lewat Hari Tasyrik, Begini Kata Rasulullah dan Pendapat Ulama

- 15 Juli 2022, 21:07 WIB
Hukum Menyimpan Daging Kurban Lewat Hari Tasyrik, Begini Kata Rasulullah dan Pendapat Ulama
Hukum Menyimpan Daging Kurban Lewat Hari Tasyrik, Begini Kata Rasulullah dan Pendapat Ulama /Darma Legi/GALAJABAR

BANDUNGRAYA.ID - Inilah hukum menyimpan daging kurban lewat hari tasyrik, begini kata Rasulullah dan pendapat ulama.

Perlu diketahui, hari tasyrik adalah tiga hari setelah hari penyembelihan hewan kurban yang bertepatan pada 10 Dzulhijjah.

Bagaimana hukum menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik? Inilah penjelasannya sebagaimana disabdakan Rasulullah dan pendapat ulama.

Baca Juga: Download Lagu Gratis Youtube di Link MP3 Juice Biru, Ini Trik Unduh Musik Mudah dan Cepat

Di hari tasyrik itu pun umat muslim masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.

Artinya hari tasyrik terhitung dari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Berikut adalah penjelasan yang dikutip BandungRaya.id dari PotensiBadung.com dari media resmi NU pada Rabu 13 Juli 2022.

Terdapat suatu masa dimana Nabi Muhammad SAW melarang sahabatnya untuk menyimpan kelebihan daging kurban.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Robert Alberts Ungkap Skuad Persib yang Belum Keluar dari Badai Cedera, Absen di Laga Perdana

Rasullullah SAW melarangnya menyimpan pada masa lebih dari tiga hari atau melebihi hari tasyrik.

Nabi saat itu memerintahkan agar para sahabat mendistribusikan daging tersebut karena dalam keadaan darurat masyarakat kala itu.

Akan tetapi saat kondisi masyarakat mulai membaik Rasulullah SAW memperbolehkan sahabat untuk mengawetkannya.

Ini kemudian dikuatkan ulama dengan kitab sebagai berikut:

Baca Juga: Simak 5 Keutamaan Laksanakan Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022

نبيه: لا يكره الادخار من لحم الأضحية والهدي، ويندب إذا أراد الادخار أن يكون من ثلث الأكل، وقد كان الادخار محرما فوق ثلاثة أيام ثم أبيح بقوله صلى الله عليه وسلم لما راجعوه فيه كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ وَقَدْ جَاءَ اللهُ بِالسَّعَةِ فَادَّخِرُوْا مَا بَدَا لَكُمْ رواه مسلم

Artinya: Tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).

Dari penjelasan di atas dapa disimpulkan bahwa menyimpan daging kurban untuk dikonsumsi sendiri hukumnya ada diperbolehkan.

Baca Juga: Apa Hukum Kurban Idul Adha Tiap Tahun? Simak Ulasan Menurut Buya Yahya

Dengan catatan semua masyarakat di daerah tersebut tidak ada yang membutuhkan dan semuanya telah mendapat jatah daging kurban.

Artikel ini perdana tayang di Potensi Badung berjudul "Menyimpan Daging Kurban Melebihi Hari Tasyrik Dihukumi Haram? Simak Penjelasannya Berikut".

Utamanya mereka kaum fakir miskin yang harus diutamakan untuk memperoleh daging kurban. Demikian sekilas info mengenai batas menyimpan daging kurban, semoga bermanfaat.*** (Potensi Badung/Weni Septi Susanti)

Editor: Rizal Sunandar

Sumber: Potensi Badung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah