Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Ini Nasib Non PNS dan ASN Kata Nadiem Makarim

- 3 September 2022, 12:03 WIB
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Ini Nasib Non PNS dan ASN Kata Nadiem Makarim
Tunjangan Profesi Guru 2022 Dihapus, Ini Nasib Non PNS dan ASN Kata Nadiem Makarim /Instagram.com/@nadiemmakarim

BANDUNGRAYA.ID- Tunjangan Profesi Guru 2022 remi dihapus ini nasib non PNS dan ASN kata Nadiem Makarim.

Lalu bagaimana kenaikan tunjangan profesi guru terbaru setelah dihapus melalui RUU Sidiknas bagi non PNS dan ASN?

Tunjangan Profesi Guru sebelumnya sesuai RUU Sisdiknas yang lama merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Baca Juga: LINK dan Cara Daftar MyPertamina Subsidi Tepat di subsiditepat.mypertamina.id, Beli Pertalite Solar Murah 2022

Pemberian tunjangan profesi guru tersebut didasari penghargaan kepada seorang guru atas jasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun dalam beberapa waktu dekat ini, tunjangan profesi guru dikabarkan dihapus oleh RUU SIsdiknas yang baru.

Hal itupun menjadi pro kontra dikalangan guru honorer baik non PNS dan ASN.

Pasalnya, tunjangan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan guru seluruh Indonesia.

Banyak yang menduga bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus. Bahkan pasal yang hilang itu menuai reaksi keras banyak guru, termasuk PB PGRI.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah