BANDUNGRAYA.ID- Tunjangan Profesi Guru 2022 remi dihapus ini nasib non PNS dan ASN kata Nadiem Makarim.
Lalu bagaimana kenaikan tunjangan profesi guru terbaru setelah dihapus melalui RUU Sidiknas bagi non PNS dan ASN?
Tunjangan Profesi Guru sebelumnya sesuai RUU Sisdiknas yang lama merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Pemberian tunjangan profesi guru tersebut didasari penghargaan kepada seorang guru atas jasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun dalam beberapa waktu dekat ini, tunjangan profesi guru dikabarkan dihapus oleh RUU SIsdiknas yang baru.
Hal itupun menjadi pro kontra dikalangan guru honorer baik non PNS dan ASN.
Pasalnya, tunjangan tersebut berkaitan dengan kesejahteraan guru seluruh Indonesia.
Banyak yang menduga bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus. Bahkan pasal yang hilang itu menuai reaksi keras banyak guru, termasuk PB PGRI.