Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek

- 29 September 2022, 22:03 WIB
Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek
Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

BANDUNGRAYA.ID – Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? Hati-hati, Ternyata Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbudristek) menyalurkan bantuan berupa kuliah gratis dan biaya hidup bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Bantuan kuliah gratis dan biaya hidup dari Kemendikbud tersebut dikenal dengan nama KIP Kuliah.

Jadi bagi Anda yang merupakan siswa-siswi yang saat ini sedang duduk di kelas XII SMA dan memiliki keterbatasan ekonomi, tidak perlu takut untuk tidak bisa melanjutkan studi hingga ke bangku kuliah alias Perguruan Tinggi (PT).

Nantinya, para mahasiswa dan mahasiswi yang menerima bantuan KIP Kuliah akan dibiayai perkuliahannya selama 8 semester untuk jenjang Strata 1 (S1) atau 6 semester untuk jenjang Diploma 3 (D3).

Penerima bantuan KIP Kuliah dari Kemendikbud juga akan mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 yang diberikan setiap bulan dan setiap semesternya.

Lantas Apakah Penerima KIP Boleh Menikah? 

Para penerima KIP Kuliah disarankan untuk tidak menikah dulu selama masa studinya. Bukan hanya disarankan tetapi bisa dibilang juga dilarang.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Ekspor, Kementan Kembangkan Program 1000 Kampung Hortikultura

Mengapa demikian? Sebab bantuan KIP Kuliah bagi para mahasiswi dan mahasiswa yang sudah menikah bisa jadi dicabut karena dianggap sudah cukup mampu untuk membiayai perkuliahan sendiri.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x