Selain dilarang menikah, ada juga beberapa aturan lain yang harus dipahami serta dipatuhi oleh seluruh penerima KIP Kuliah.
Berikut ini beberapa aturan KIP Kuliah dari Kemendikbud:
1. Penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyelesaikan masa studi sesuai durasi normal yang berlaku di PTN maupun PTS yaitu 8 semester untuk S1 dan 6 semester untuk D3.
2. Penerima KIP Kuliah dilarang membeli barang mewah dari biaya hidup bulanan yang diberikan Kemendikbud kepada mereka.
3. Penerima KIP Kuliah diperbolehkan untuk menikah tetapi bisa jadi bantuan KIP Kuliah dihentikan secara khusus atas nama mahasiswi yang telah menikah karena dianggap biaya pendidikan bisa ditanggung oleh pihak suami atau apabila ada mahasiswa yang menikah, dianggap sudah mampu untuk membiayai keluarganya sendiri.
4. Penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah perguruan tinggi maupun pindah jurusan alias program studi (prodi).
Pindah perguruan tinggi atau prodi hanya diperbolehkan bagi penerima KIP Kuliah yang diajukan oleh perguruan tingginya masing-masing.
Baca Juga: NONTON Film 365 Days Season 3 Sub Indo FULL Movie Tanpa IndoXXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal
5. Mahasiswa atau mahasiswi yang sudah menjadi penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan mendaftar KIP Kuliah kembali dengan alasan apapun.