Kemenag Beri Keringanan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa PTKN, Simak Persyaratannya

- 16 Juni 2020, 11:17 WIB
KAMPUS UIN Jakarta.*
KAMPUS UIN Jakarta.* //INSTAGRAM @spmb.uinjkt

Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan tersebut dapat menunjukkan dokumen terkait status dan kondisi orang tua atau wali, bisa berupa surat keterangan kematian orang tua, surat keterangan PHK, surat kerugian usaha atau pailit, maupun surat penutupan tempat usaha.

Baca Juga: Masih Belajar dari Rumah Selama Masa Transisi, Sekolah dan Madrasah Berasrama Buka September 2020

Mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT secara daring maupun luar daring di PTKN masing-masing.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.

Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.

Baca Juga: Simak Cara Menonton Video di YouTube Tanpa Iklan, Ini Bukan Fitur Premium

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ucap Kamaruddin.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x