Mahasiswa yang ingin mendapatkan keringanan tersebut dapat menunjukkan dokumen terkait status dan kondisi orang tua atau wali, bisa berupa surat keterangan kematian orang tua, surat keterangan PHK, surat kerugian usaha atau pailit, maupun surat penutupan tempat usaha.
Baca Juga: Masih Belajar dari Rumah Selama Masa Transisi, Sekolah dan Madrasah Berasrama Buka September 2020
Mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT secara daring maupun luar daring di PTKN masing-masing.
KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
Baca Juga: Simak Cara Menonton Video di YouTube Tanpa Iklan, Ini Bukan Fitur Premium
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” ucap Kamaruddin.***