Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.511.100
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Adapun untuk tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di antaranya:
Baca Juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022? Begini Aturannya
1.Tunjangan Keluarga
2.Tunjangan Pangan
3.Tunjangan Jabatan Struktural
4.Tunjangan Jabatan Fungsional
Demikian adalah mengenai intip gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(PPPK) berikut dengan tunjangan-tunjangan yang akan di dapat PPPK.
Untuk yang berminat, berikut link pendaftaran Guru ASN PPPK 2022: