Buka Jalur Zonasi Tingkat RW, Disdik DKI Jakarta Tambah Kuota Jadi 40 Siswa per Kelas

- 30 Juni 2020, 16:58 WIB
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menambah kuota siswa menjadi 40 orang per kelas karena ada jalur zonasi RW.*
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menambah kuota siswa menjadi 40 orang per kelas karena ada jalur zonasi RW.* /net/

PR BANDUNGRAYA - Sebagai upaya menjawab tingginya minat masyarakat akan asupan pendidikan fomal, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi di tingkat RW.

Hal itu sesuai dengan apa yang diumumkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam konferensi persnya hari ini, Selasa 30 Juni 2020.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur zonasi untuk bina RW," kata ​Nahdiana sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Pecahkan Rekor 'Secukupnya' Milik Hindia, Lagu 'Lathi' Bertahan Juarai Tangga Lagu Spotify

Nahdiana mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menambah kuota rasio per kelas atas diambilnya keputusan zonasi tingkat RW tersebut.

Dalam tahun ajaran 2020/2021, kuota jumlah peserta siswa dalam satu kelas adalah 40 orang, bertambah 4 orang dari kuota sebelumnya 36 orang.

Pilihan penambahan kuota rasio per kelas bukanlah hal yang mudah untuk diputuskan, apalagi jika dilakukan oleh satu pihak saja. Pihak Disdik DKI Jakarta mengaku telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebelum memutuskan mengambil langkah zonasi RW.

Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, YG Entertainment Hapus Patung Ganesha dalam Video Klip 'How You Like That'

"Kami tentunya berkoordinasi dengan Kemendikbud sebelum memutuskan ini. Kami minta untuk diizinkan menambah kuota karena memang banyaknya minat masyarakat yang tinggi untuk sekolah negeri," kata Nahdiana.

Nahdiana mengatakan jalur ini akan dibuka pada 4 Juli 2020 (setelah jalur prestasi 1-3 Juli 2020) dan kewajiban melapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukan khusus bagi lulusan tahun 2020.

"Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," katanya.

Baca Juga: Dinilai Tayangkan Adegan Pelecehan Seksual, Drama Korea 'It's Okay to Not Be Okay' Banjir Kritikan

Kendati demikian, Disdik menyebutkan akibat tingginya minat masuk ke sekolah negeri tersebut, ada kemungkinan jumlah pendaftar melebihi kuota yang terdedia. Oleh karena itu, pihak Disdik membeberkan akan melakukan seleksi siswa berdasar usia.

"Ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya, anak-anak di sana sedikit, ada juga yang melebihi kuota sehingga untuk ini seleksi berikutnya kami menggunakan dengan seleksi usia," ucap Nahdiana.

Nahdiana menegaskan bahwa jalur zonasi di tingkat RW ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada.

Baca Juga: 5 Momen Member BLACKPINK Menjadi Rendah Hati dan Baik Bak Ibu Peri

"Supaya jangan sampai salah pemahaman, ini tidak mengganggu kuota jalur prestasi akademis," tuturnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x