Jadwal CPNS 2023: Catat, Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 9 November 2022, 08:04 WIB
Jadwal CPNS 2023: Catat, Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Jadwal CPNS 2023: Catat, Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi /Instagram.com/@bkngoidofficial

Sistem flexible ini berarti semua instansi bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023 sesuai kebutuhan.

2. Pendataan non ASN 2022 tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS secara langsung di 2023

Berikut syarat untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023 yang perlu diperhatikan:

1. WNI

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Tes CPNS dan PPPK 2022 Terbaru Lengkap Pembahasannya
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS/Aggota TNI/ POLRI ataupun di berhentikan secara hormat, atas dasar permintaan sendiri.
4. Tidak PNS/ TNI/ POLRI
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia.
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun.
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

Baca Juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Tes CPNS dan PPPK 2022 Lengkap Pembahasannya Terbaru

Selain syarat, diperlukan juga dokumen untuk melengkapi pendaftaran CPNS 2023 ini. Berikut daftar dokumen wajib sesuai jenjang pendidikan.

Bagi lulusan S1 dokumen wajib untuk melakukan pendaftaran CPNS 2023 ini antara lain:

1. Scan swafoto ukuran 200 kb jpeg atau jpg
2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran 200 kb jpeg atau jpg
3. Scan surat lamaran 300 kb pdf
4. Scan KTP 200 kb pdf
5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf
6. Scan transkip nilai 500 kb pdf

Berikut dokumen wajib untuk pendaftaran CPNS 2023 yang diberlukan bagi lulusan SMA.

1. Ijazah dan transkip nilai
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Sertifikat ijazah komputer
4. Fotokopi identitas
5. Pas foto 3x4
6. Cv dan surat lamaran

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah