PNS Galau Antara Bertahan atau Berhenti, Menteri PAN-RB Bahas Pensiun Massal di RUU ASN

- 21 Desember 2022, 20:10 WIB
PNS Galau Antara Bertahan atau Berhenti, Menteri PAN-RB Bahas Pensiun Massal di RUU ASN
PNS Galau Antara Bertahan atau Berhenti, Menteri PAN-RB Bahas Pensiun Massal di RUU ASN /Instagram: @cpns.asn

BANDUNGRAYA.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tengah mendata jumlah ASN dalam 10 tahun terakhir yang akan pensiun, meninggal, terkena mutasi, dan keluar dari ASN.

Wacana pengaturan pensiun dini tersebut terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam keterangannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa setelah pendataan jumlah ASN yang akan dipensiundinikan selesai, pemerintah akan mengajukan pilihan.

Baca Juga: Free Link Live Streaming Laos vs Vietnam 21 Desember, Lengkap Line Up dan Head to Head Kedua TImnas

Pemerintan mengatur skema pengakhiran tugas PNS dengan mengajukan dua pilihan, apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara sampai batas waktu usia pensiun atau memutuskan untuk berhenti atau pensiun dini.

Abdullah Azwar Anas mengatakan pendataan tersebut akan selesai selambat-lambatnya bulan Desember.

Pendataan tersebut dimulai dari PNS yang akan pensiun, telah meninggal, PNS yang dimutasi hinggaAbdullah Azwar Anas PNS yang harus keluar dari keanggotaan.

Tentu saja Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya pemerintah belum memberikan rincian terkait faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PNS dipensiundinikan.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x