Baca Juga: Tinggal Klik! Link Live Streaming Laos vs Vietnam di RCTI Piala AFF Hari Ini 21 Desember 2022
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara masal tertuang dalam pasal 87 ayat 5, namun pemerintah tidak bisa semena-mena karena terdapat indikator berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai.
Pasal 87 membahas secara rinci terkait kriteria pemberhentian seoarang PNS.
Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa pemberhentian PNS secara hormat jika adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Lebih lanjut, PNS diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Pasal 87 Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Pasal 87 Ayat 4 mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, pemerintah harus menyiapkan anggaran negara untuk membayarkan pesangon terkait pensiu dini massal.***