b. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja.
c. Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
d. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan
kebutuhan organisasi.
e. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
• Bagi Penyandang Disabilitas
Beasiswa yang diberikan kepada penyandang disabilitas hanya untuk jenjang S2 dan S3.
a. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/atau non akademik.
b. Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas.
c. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.