Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Kaya Buya Yahya, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat

- 2 April 2024, 21:11 WIB
Ilustrasi Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Kaya Buya Yahya, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat
Ilustrasi Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dengan Uang? Kaya Buya Yahya, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Zakat /freepik/freepik

Dilansir BANDUNGRAYA.ID dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai ketentuan menunaikan zakat menggunakan uang.

 

Madzhab Imam Syafi’I RA dan Jumhur Madzhab Hambali Madzhab Maliki, mengatakan zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Sebagai contoh, bila makanan pokok adalah nasi maka harus dibarkan menggunakan beras.

Jumlah zakat fitrah dibayarkan dengan bentuk makanan pokok sebayak 1 sha sama dengan 4 kali gengam atau 1 mur sama dengan 6-7 ons. Sehingga perkiraan zakat fitrah setara dengan 2,4-2,8 kilogram.

Terdapat Madzhab besar Abu Hanifah RA yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penerima zakat atau fakir itu sendiri dan menyesuaikannya dengan kebutuhan.

Sebab dikhawatirkan sehingga penerima zakat atau fakir sudah memiliki stok beras yang cukup namun tidak punya sayur atau lauk untuk dimakan. Sehingga leih membutuhkan uang untuk membeli lauk pauk dibandingkan dengan beras.

 

Seandainya, jika Anda mengambil madzhab Imam Syafi’I kemudian mengikuti Madzhab Hanafi dengan mengganti bahan pokok dengan uang.

Karena hal ini tidak akan menurunkan jumlah bahan pokok mejadi 1,6 kilogram atau jadi naik lebih dari 2,8 kilogram artinya ketentuan ini sudah sesuai atau pas.

Berikut ini merupakan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan untuk keluarga dalam Arab, Latin, dan terjemahannya:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah