Kuliah Online Akan Dikembangkan, Aptisi Minta Kemendikbud Hapus Permenristekdikti

- 13 Oktober 2020, 12:35 WIB
Aplikasi yang mudahkan PJJ selama corona
Aplikasi yang mudahkan PJJ selama corona /Kocopaper.id

PR BANDUNG RAYA - Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum kunjung reda ikut berdampak pada sistem pendidikan di Indonesia.

Mahasiswa harus mampu beradaptasi dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang bergantung pada alat dan perangkat komunikasi secara online.

Pasalnya beredar kabar bahwa PJJ dalam sistem perkuliahan akan dikembangkan menjadi sistem pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Ter Stegen Ingin Jadi Pemain Bergaji Tertinggi Kedua di Barcelona Setelah Lionel Messi

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi), Budi Djatmiko meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menghapus Pasal 53 dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 51 Tahun 2018 tentang sistem pembelajaran online.

"Saya sering mengatakan bahwa Perguruan Tinggi harus siap bahwa nantinya kampus berbasis tembok akan bergeser pada kampus berbasis awan atau cloud, tapi pemerintah lambat. Permen 51 harus dihapus dulu di situ syarat untuk menyelenggarakan PJJ dimana prodi harus akreditasi A dan di Indonesia hanya ada 7 perguruan tinggi yang memiliki izin," kata Budi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dosen dan mahasiswa tidak akan terbiasa dalam pelaksanaan PJJ, apalagi jika Peraturan Menteri tersebut tidak dihapus terlebih dahulu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berupaya Tingkatkan Tes PCR di Jawa Barat

Berdasarkan hasil evaluasi dalam enam bulan terakhir, hanya sekitar 30 persen tingkat penyerapan ilmu pengetahuan yang diperoleh dari PJJ.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x