PR BANDUNGRAYA – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dilaksanakan secara online selama pandemi Covid-19.
Sejumlah peserta didik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia kini telah melaksanakan PJJ selama empat bulan.
Kendati demikian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi ulang terkait aturan PJJ.
Baca Juga: Ingin Rasakan Lagi Momen Bahagia saat Menikah, Duda Setengah Abad Ini Nekat Curi 73 Gaun Pengantin
Sebelumnya, seorang pelajar di Tarakan, Kalimantan Utara, diduga bunuh diri akibat tugas sekolah yang terlalu banyak selama PJJ.
"KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap PJJ pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
Sementara itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satiwan Salim memaparkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seharusnya melakukan pembenahan terhadap PJJ.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi Demo Serentak Hari Ini, KSPI Desak Aparat Kepolisian Antisipasi Penyusup
Pasalnya, pola pemberian tugas sebagai bentuk interaksi mendominasi PJJ, karena dinilai merupakan metode interaksi antara guru dan siswa.
“Ini yang mestinya dilakukan evaluasi, P2G meminta kepada Kemendikbud untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap PJJ, artinya agar PJJ ini ada perbaikan perbaikan, dalam hal ini guru. Bagaimana dinas pendidikan berkoordinasi dengan Kemendikbud,” kata Satriwan.