Data Pemerintah Terbukti Blunder, Dosen Unpad Tercatat dapat Bansos Covid-19 dari Kemensos

28 Mei 2020, 15:04 WIB
SURAT panggilan dari Kantor Pos untuk pencairan Bantuan Sosial Tunai Covid-19 yang diterima dosen Unpad.* PRFM NEWS /

PIKIRAN RAKYAT - Upaya Pemerintah memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak pandemi virus corona atau COVID-19 cukup bisa diacungi jempol.

Triliunan rupiah anggaran digelontorkan demi menyambung hidup rakyat kecil yang saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi virus corona.

Sayangnya, bukan sekali dua kali dana besar tersebut salah sasaran. Ketidak akuratan data yang dimiliki Pemerintah pusat dan daerah terkait masyarakat kurang mampu membuat bantuan jaring pengaman sosial ini tak jelas arahnya.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Kebanjiran Pengunjung dari Desa saat Lebaran, Pengelola Tak Beri Izin Masuk

Banyak masyarakat miskin yang tak tersentuh bantuan, tapi kalangan mampu justru tercatat untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah.

Kasus serupa dialami oleh dosen sekaligus pakar komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad), Ari Agung Prastowo.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PRFM News, Kamis 28 Mei 2020, Ari mengaku bahwa namanya masuk dalam data warga yang berhak mendapat bantuan sosial tunai (BST) COVID-19 dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: New Normal di Jawa Barat Mulai 1 Juni, Kebun Binatang Bandung Siapkan Aturan Baru bagi Pengunjung

Ari mengetahui dirinya tercatat sebagai warga yang mendapatkan BST usai mendapat surat pemberitahuan dari Kantor Pos terkait jadwal pengambilan BST.

Surat tersebut memuat jadwal pengambilan BST untuk tiga bulan kedepan dengan besaran bantuan Rp 600.000 perbulan.

"Tiba-tiba tadi pagi saya mendapatkan surat. Surat itu dari pemerintah setempat bahwa saya berhak mendapatkan bantuan karena terkena dampak COVID-19," kata Ari saat on air di Radio PRFM 107.5 news Channel, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga: Cerita Abdel tentang Mamah Dedeh Usai Ramai Dikabarkan Meninggal, Suaranya Keras Tapi Hatinya Lembut

Ari meyakini surat tersebut tidak salah alamat karena dalam surat tersebut tercatat nama lengkap dirinya dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat yang sesuai dengan yang tercatat di KTP miliknya.

Ari juga bercerita, selain dirinya, beberapa tetangga di lingkungan tempat tinggalnya juga mendapatkan surat BST tersebut, padahal mereka termasuk ke dalam kategorikan mampu.

"Saya kira kami tidak berhak mendapatkan bantuan ini," ucap Ari.

Baca Juga: Tanggapi Klaster Pasar Antri, Dinkes Cimahi Gelar 100 Swab Test dan 650 Rapid Test untuk Pedagang

Dengan tegas, dosen Unpad itu mengaku tidak akan mengambil bantuan tersebut.

Walaupun Ari tetap memiliki kemungkinan untuk mengambil dana tersebut, dan diberikan pada asisten rumah tangganya yang jelas-jelas lebih membutuhkan, Ari tetap enggan, lantaran nama dia terdata sebagai warga yang telah mengambil bantuan tersebut.

Ari berharap pemerintah segera melakukan perbaikan data agar bantuan untuk masyarakat terdampak COVID-19 ini bisa tepat sasaran. Diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Saingi Korea Selatan, UI Ciptakan Bilik Tes Swab COVID-19 untuk Orang Tanpa Gejala

"Jadi begini, bukan persoalan saya sombong kemudian tidak menerima bantuan dari pemerintah. Tapi pada dasarnya pemerintah perlu melakukan pendataan ulang sehingga bantuan-bantuan seperti ini tepat sasaran," kata Ari.

Dia berharap pemerintah segera membenahi persoalan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Dia ingin pemerintah tidak terburu-buru dalam penyaluran bantuan ini agar data yang yang dihimpun sempurna sehingga bantuan tepat sasaran.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler