PR BANDUNGRAYA – Pascalonsor yang terjadi di Sumedang, pemerintah daerah akan segera menyusun rencana relokasi dalam dua skenario.
Kecamatan Cimanggung merupakan kawasan dengan zona kerentanan gerakan tanah dikategori sedang hingga tinggi.
Maka solusi relokasi terhadap rumah warga terdampak atau pun yang berpotensi terdampak lebih baik dan aman jika dilakukan pembangunan kembali.
Terdapat dua skenario relokasi yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu skenario terpusat dan mandiri.
Disampaikan oleh Dani Ramdan selaku Kepala Pelaksana Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat bahwa sebanyak 131 keluarga harus direlokasi.
Tanggapan warga terhadap dua rencana skenario dari pemerintah, masyarakat lebih memilih pada skenario mandiri.
Hal ini dilatarbelakangi proses penyediaan bantuan yang relative lebih cepat dan efisien.
“Telah disiapkan dua skenario relokasi bagi masyarakat terdampak dan pilihan masyarakat ada pada skenario mandiri namun problemnya adalah kebijakan dari pusat bahwa pembangunan dilakukan dari baru, tidak dalam rumah bentuk jadi,” tutur Dani Ramdan sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari laman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Yusniewati selaku Direktur Rumah Khusus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan bahwa lahan pascalongsor tidak dapat dibangun kembali dan perlu dilakukan relokasi.
“PUPR siap menyalurkan panel RISHA 131 unit untuk 131 KK sebagai penanganan terhadap dampak bencana, dengan catatan kondisi lahan sudah siap dan bebas dari risiko bencana alam," tutur Yusniewati.
Lebih lanjut, Yusniewati menjelaskan bahwa total lahan yang disediakan minimal 2.400 meter persegi.
Disampaikan oleh Agus Budianto selaku Kepala Bidang Mitigasi Gerakan Tanah, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi bahwa lokasi di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tidak terlepas dari kondisi geologi setempat.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, Ini Program Pengganti bagi Pekerja Menurut Menaker Ida Fauziyah
“Daerah terdampak merupakan wilayah yang mudah terinfiltrasi air, kemudian adanya indikasi tanah-tanah urukan di beberapa lokasi,” tutur Agus.
Menurutnya lokasi relokasi haruslah daerah yang secara geologi dan lingkungan aman dari resiko tanah longsor.***