Polisi Tetapkan Sopir yang Tewas di TKP Kecelakaan Bus Maut Sumedang Jadi Tersangka

- 15 Maret 2021, 19:47 WIB
Penetapan sopir bus sebagai tersangka ini sekaligus menandai penghentian proses penyidikan kasus (SP3) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Cae, Sumedang pada 10, Maret 2021 lalu.
Penetapan sopir bus sebagai tersangka ini sekaligus menandai penghentian proses penyidikan kasus (SP3) kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tanjakan Cae, Sumedang pada 10, Maret 2021 lalu. /instagram.com/sar_nasional/PRBandungRaya.com.

“Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHPidana. Namun sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3,” ungkap Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari PMJ News pada Senin, 15 Maret 2021.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan meski SP3 telah diterbitkan, namun penyidikan yang dilaksanakan Satlantas hingga saat ini masih berlangsung.

"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analysis) belum selesai," jelas Eddy kepada wartawan.

Dalam keterangan lain, Kabid Humas Polda Jawa barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan, mengungkapkan masih melakukan analisis terkait penyebab kecelakaan bus di Sumedang.

Dirinya pun belum bisa memastikan apakah benar kecelakaan bus pariwisata terjadi karena kondisi rem bus, mengingat proses penyelidikan terkait penyebab kecelakaan masih berlanjut.

“Dari info awal tersebut, Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Sumedang itu melakukan penyelidikan. Apakah benar penyebab kecelakaan diawali oleh rem blong,” ungkap Erdi.

Sebelumnya, bus pariwisata mengalami kecelakaan maut pada 10 Maret 2021 lalu.

Kendaraan yang mengangkut sejumlah penumpang ini diduga sempat kehilangan kendali sebelum akhirnya tergelincir dan masuk ke dalam jurang di Sumedang.

Dilaporkan akibat kecelakaan maut ini, terdapat 29 penumpang yang dinyatakan tewas, termasuk sopir bus.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x