New Normal Sumedang 2 Juni, Simak Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru di Tempat Kerja dan Rumah Ibadah

- 1 Juni 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi New Normal.*
Ilustrasi New Normal.* /PIXABAY/

Ketiga, harus ada sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai perkembangan COVID-19 dan cara pengendaliannya.

Baca Juga: LTMPT Umumkan Kebijakan Baru, Tahun Ini Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Digelar Bersamaan

Keempat, tempat kerja harus melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif dan rutin. Pengelola tempat kerja harus melihat apakah ada pekerja yang menunjukkan gejala penyakit atau tidak.

Kelima, pengelola tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan apabila menemukan pekerja atau tamu yang sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.

Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di rumah ibadah 

Baca Juga: Lebaran Pertama Tanpa Suami, Bunga Citra Lestari Bagikan Video 'Dear Love' Ungkapan Kerinduannya

Pertama, pengurus rumah ibadah memiliki petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di rumah ibadah.

Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala, membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan.

Ketiga, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah, dan menyediakan alat pengecekan suhu.

Baca Juga: Masuki Era New Normal, Puskesmas Sumedang Perketat Pengawasan Pasien

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x