PIKIRAN RAKYAT - Sebagai wilayah yang saat ini dikategorikan sebagai zona biru berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kabupaten Sumedang diizinkan menerapkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal terhitung sejak 2 Juni 2020.
Seiring dengan masuknya Kabupaten Sumedang ke era new normal, demi menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi virus corona, sejumlah kegiatan usaha, ibadah, dan sekolah direlaksasi sesuai protokol kesehatan COVID-19.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkab Sumedang, berikut ini panduan pencegahan virus corona di tempat kerja dan rumah ibadah yang sesuai dengan protokol adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Baca Juga: Viral Foto Wallpaper Pemandangan Sebabkan Ponsel Samsung Alami Kerusakan, Ini Dugaan Penyebabnya
Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di tempat kerja
Pertama, pemilik atau pengelola tempat kerja harus terlebih dahulu menetapkan kebijakan pengendalian COVID-19, untuk bisa dilaksanakan oleh para pekerjanya.
Kebijakan dilihat dari jumlah pekerja, rata-rata usia pekerja, jam kerja karyawan, dan jumlah pengunjung yang datang bila perusahaan bergerak disektor pelayanan, hal ini harus dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.
Baca Juga: Dua Bulan Ditutup Karena Corona, Kini Masjid Al-Aqsa di Palestina Terbuka Kembali untuk Jemaah
Kedua, pengelola tempat kerja harus memfasilitasi segala kebutuhan untuk memenuhi syarat tempat kerja yang aman dan sehat guna menghindari penularan virus.
Pengelola wajib membersihkan tempat kerja secara berkala, melakukan disinfeksi ruangan kerja, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan mengatur jaga jarak aman antar pekerja.
Ketiga, harus ada sosialisasi dan edukasi kepada pekerja mengenai perkembangan COVID-19 dan cara pengendaliannya.
Baca Juga: LTMPT Umumkan Kebijakan Baru, Tahun Ini Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Digelar Bersamaan
Keempat, tempat kerja harus melakukan pemantauan kesehatan pekerjanya secara proaktif dan rutin. Pengelola tempat kerja harus melihat apakah ada pekerja yang menunjukkan gejala penyakit atau tidak.
Kelima, pengelola tempat kerja harus melaporkan dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan apabila menemukan pekerja atau tamu yang sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan lebih lanjut.
Protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal di rumah ibadah
Baca Juga: Lebaran Pertama Tanpa Suami, Bunga Citra Lestari Bagikan Video 'Dear Love' Ungkapan Kerinduannya
Pertama, pengurus rumah ibadah memiliki petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala, membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk rumah ibadah untuk pengawasan protokol kesehatan.
Ketiga, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah, dan menyediakan alat pengecekan suhu.
Baca Juga: Masuki Era New Normal, Puskesmas Sumedang Perketat Pengawasan Pasien
Keempat, menerapkan jaga jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaah, mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.
Kelima, jemaah yang hendak berkegiatan di rumah ibadah wajib ada dalam kondisi sehat dan menggunakan masker.
Keenam, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.
Baca Juga: 15 Wilayah Jabar Terapkan New Normal, Ridwan Kamil: Masjid Besar Jangan Buka Dulu
Rumah ibadah yang diizinkan untuk kembali dibuka dan diisi oleh aktivitas keagamaan hanyalah rumah ibadah yang berdasarkan fakta di lapangan berada di lingkungan yang aman dari COVID-19.***