Berbatasan dengan Bandung yang Masih PSBB, Mal di Kawasan Jatinangor Segera Dibuka saat New Normal

- 1 Juni 2020, 15:13 WIB
PETUGAS kasir melayani konsumen dari balik sekat plastik.*
PETUGAS kasir melayani konsumen dari balik sekat plastik.* /ANTARA

Jelang penerapan AKB tersebut, setiap pusat perbelanjaan dan hotel telah membuat perjanjian atau surat pernyataan dengan Pemkab Sumedang.

Baca Juga: LTMPT Umumkan Kebijakan Baru, Tahun Ini Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Digelar Bersamaan

Isi perjanjian tersebut ialah mereka harus siap menerima sanksi apabila tidak taat dengan protokol kesehatan AKB.

"Apabila tidak sesuai protokol, akan kita tutup karena mereka melanggar. Kami berharap AKB di Sumedang bisa berhasil baik, kalau ini tidak berhasil maka PSBB akan diberlakukan kembali," kata Erwan.

Sementara itu, Pengelola restoran Richeese Factory di Mal Jatinangor Town Square Robi mengatakan pihaknya menyambut baik simulasi tersebut dan mulai mempersiapkan kembali kegiatan bisnisnya.

Baca Juga: Lebaran Pertama Tanpa Suami, Bunga Citra Lestari Bagikan Video 'Dear Love' Ungkapan Kerinduannya

Meski demikian, ia memahami pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Jadi kita hanya take away saja (bawa pulang), atau langsung dibawa dan tidak ada makan di tempat," kata Robi.

Selain itu, Pengelola restoran Pizza Hut, Rifai berharap agar Pemkab Sumedang kembali memperbolehkan pengunjung makan di tempat.

Meskipun dibatasi 30 persen atau 50 persen, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut selama gerainya bisa beroperasi normal.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x