Jelang penerapan AKB tersebut, setiap pusat perbelanjaan dan hotel telah membuat perjanjian atau surat pernyataan dengan Pemkab Sumedang.
Baca Juga: LTMPT Umumkan Kebijakan Baru, Tahun Ini Pendaftaran UTBK dan SBMPTN Digelar Bersamaan
Isi perjanjian tersebut ialah mereka harus siap menerima sanksi apabila tidak taat dengan protokol kesehatan AKB.
"Apabila tidak sesuai protokol, akan kita tutup karena mereka melanggar. Kami berharap AKB di Sumedang bisa berhasil baik, kalau ini tidak berhasil maka PSBB akan diberlakukan kembali," kata Erwan.
Sementara itu, Pengelola restoran Richeese Factory di Mal Jatinangor Town Square Robi mengatakan pihaknya menyambut baik simulasi tersebut dan mulai mempersiapkan kembali kegiatan bisnisnya.
Baca Juga: Lebaran Pertama Tanpa Suami, Bunga Citra Lestari Bagikan Video 'Dear Love' Ungkapan Kerinduannya
Meski demikian, ia memahami pengunjung tidak diperbolehkan makan di tempat.
"Jadi kita hanya take away saja (bawa pulang), atau langsung dibawa dan tidak ada makan di tempat," kata Robi.
Selain itu, Pengelola restoran Pizza Hut, Rifai berharap agar Pemkab Sumedang kembali memperbolehkan pengunjung makan di tempat.
Meskipun dibatasi 30 persen atau 50 persen, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut selama gerainya bisa beroperasi normal.