Para sopir maupun kondektur bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang menjalani rapid test tersebut mengaku senang dan bersyukur.
Baca Juga: Kota Bandung Catat Lebih dari 1.700 Kasus DBD, Dinkes: Tertinggi di Jawa Barat
Sebab, menurut mereka hasil rapid test secara tertulis digunakan untuk melengkapi SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk), yang merupakan syarat untuk bisa masuk wilayah DKI Jakarta.
"Alhamdulillah dengan adanya rapid test ini kami merasa terbantu, sebab kami membutuhkan surat sehat bebas Covid-19 untuk ke perusahaan. Sudah 3 bulan lebih kami tidak beroperasi karena ada Pergub DKI Jakarta (no 47 tahun 2020)," kata Yayan Mulyana, salah seorang kondektur bus AKAP.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com, Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Ciakar Sumedang, Dadang Suganda mengatakan, bus AKAP di Terminal Tipe A Ciakar Sumedang sendiri hanya melayani operasional untuk dua jurusan, yakni Sumedang-Kampung Ramputan (Jakarta) dan Sumedang-Tangerang.
Baca Juga: Salah Paham Dikira Pasien Covid-19 Tanpa Gejala, Apa Itu OTG serta Perbedaanya dengan ODP dan PDP?
Dadang mengatakan saat ini ada 24 armada bus AKAP yang belum bisa beroperasi mengingat adanya benturan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang kepemilikan SIKM.
"Jurusan Kampung Rambutan 20 unit dan jurusan Tangerang 4 unit," ucap Dadang.***