Tanah dan bangunan tercatat di 2 SKPD yaitu di Dinas Perhubungan dan Setda, namun untuk yang di sekretariat Daerah sudah dihapus.
Sejak tidak ada jalan akses ke terminal, keberadaan Terminal Wado memanh tidak lagi difungsikan, hal ini juga dikarenakan jalan akses dari Pasar Wado sempit.
Dari hasil kesepakatan rapat, Terminal Wado akan direaktivasi. Dinas PU (Pekerjaan Umum) menjadi pihak yang harus membuat jalan keluar ke sebelah jembatan cinta arah Kirisik yang merupakan tanah milik Satker (Satuan Kerja).
Baca Juga: Kejari Jakarta Jebloskan Vicky Prasetyo ke Jeruji Besi, Angle Lelga: Saya Berharap Anda Bisa Tobat
Tujuan dari revitalisasi dan reaktivasi adalah agar aset yang berada di Kabupaten Sumedang tidak terbengkalai.
Asisten Administarsi Umum yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang menyampaikan ucapan terimakasih atas segala bentuk masukan dan informasi, sehingga sesuai dengan arahan, segala bentuk administrasi harus tercatat, buat kajian kebutuhan dan mekanismenya.***