Ikuti Aturan Gubernur, Pemkab Sumedang Bakal Terapkan Denda bagi Warga Tak Pakai Masker

- 16 Juli 2020, 11:11 WIB
Pembeli dan penjual di Wisata Kuliner Pasar Lama menggunakan masker.
Pembeli dan penjual di Wisata Kuliner Pasar Lama menggunakan masker. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi.

PR BANDUNGRAYA - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir pastikan bakal mengikuti aturan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terkait penerapan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker.

Penerapan sanksi tersebut dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melihat banyaknya warga yang mulai bandel tak menggunakan masker saat melakukan kegiatan diluar.

Hal ini menandakan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan lebih ketat dan tegas lagi.

Baca Juga: Sidang Vonis Terdakwa Penyerangan Air Keras Digelar Hari Ini, Novel Baswedan Tak Banyak Berharap

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan memberi sanksi denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di luar rumah.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memastikan bakal mengikuti aturan Gubernur Jabar terkait penerapan sanksi denda tersebut.

Menurutnya ini dilakukan agar masyarakat di Kabupaten Sumedang tetap mematuhi aturan pemerintah dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ekspor Kopi Indonesia ke Swiss Melonjak Naik saat Pandemi Covid-19

"Terkait penerapan denda bagi warga yang tidak memakai masker ini nanti akan ada aturan mainnya, termasuk dalam penegakan hukumnya," kata Dony Ahmad Munir aat meninjau penyaluran Bansos di Kelurahan Kota Kaler sebagainana dilaporkan Humas Pemkab Sumedang.

Dalam penerapan sanksi denda termasuk nominal dendanya, Dony Ahmad Munir mengaku akan mengikuti acuan dari Pemprov Jabar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkab Sumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x