Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020

- 17 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling Sumedang hari ini Sabtu 17 Oktober 2020.
Ilustrasi SIM keliling Sumedang hari ini Sabtu 17 Oktober 2020. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BANDUNGRAYA - Polres Sumedang selalu memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling di beberapa wilayah. 

Jadwal SIM keliling Sumedang hari ini. Untuk Pelayanan SIM keliling pada Sabtu, 17 Oktober 2020 ini diadakan untuk wilayah Kabupaten Sumedang. 

Terkait lokasinya akan dilaksanakan di depan Dealer JPM (Jaya Perkasa Motor), Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini 17 Oktober 2020: Ini Riwayat Banjir di Beberapa Titik Jakarta Barat Semalam

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Sumedang. 

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sumedang. 

Untuk waktu pelayanan SIM keliling hari ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Banjir Jakarta Hari Ini 17 Oktober 2020, 8 Wilayah Ini Berstatus Siaga Tiga, Waspada!

Polres Sumedang memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Sumedang yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur.

Pelayanan SIM Keliling Sumedang hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini.

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas.

Baca Juga: Staf Bandara Ini Jadi ARMY Baru Setelah Bertemu BTS, Ini Kesan Pertama terhadap Jungkook dan J-Hope

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut: 

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.

Baca Juga: BPDB Jakarta Umumkan Peringatan Dini Potensi Gelombang Tinggi, Masyarakat Diimbau Tetap Waspada

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. 

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala.

Baca Juga: Terima Uang Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Bongkar Oknum Lainnya

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan 3M yakni selalu menggunakan Masker dan Cuci Tangan dan Tetap Jaga Jarak.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x