Jadwal SIM Keliling Wilayah Sumedang Hari Ini Jumat 23 Oktober 2020, Pendaftaran hingga 11.00 WIB

- 23 Oktober 2020, 07:22 WIB
Ilustrasi SIM keliling: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Jumat 23 Oktober 2020.
Ilustrasi SIM keliling: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang hari ini, Jumat 23 Oktober 2020. /PRFM

PR BANDUNGRAYA - Bagi masyarakat Sumedang yang ingin memperpanjang SIM-nya yang sudah memasuki tenggat waktu berakhir, bisa melakukan perpanjangan SIM di fasilitas pelayanan SIM di wilayahnya. 

Perlu diketahui bahwa Polres Sumedang selalu memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM bagi para pengendara melalui layanan SIM Keliling di beberapa wilayah. 

Jadwal SIM Keliling hari ini. Untuk Pelayanan SIM keliling pada Jumat, 23 Oktober 2020 ini diadakan untuk wilayah Kabupaten Sumedang. Terkait lokasinya akan dilaksanakan di depan Bank BRI, Cimalaka, Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

Selain di Bus SIM Keliling, Anda juga dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Sumedang.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya akan habis dan hendak memperpanjang baik itu SIM A maupun SIM C, silahkan Anda dapat merapat ke bus SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sumedang. 

Untuk waktu pelayanan SIM keliling per Jumat ini akan dilaksanakan pada pukul 8.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pendaftaran pelayanan akan ditutup sampai dengan proses penerbitan SIM selesai. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Jumat 23 Oktober 2020, Siapkan Persyart Berikut Ini

Polres Sumedang memberikan pelayanan untuk perpanjangan SIM Keliling Sumedang yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Sabtu, khusus untuk minggu libur. 

Pelayanan SIM Keliling Sumedang hanya untuk perpanjangan saja, sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini. 

Jika Anda berniat untuk memperpanjang SIM, segeralah untuk datang sebelum jam pendaftaran yang disebutkan karena mengingat formulirnya terbatas. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Bulan Purnama Tanggal 31 Oktober 2020 Akan Ditutup oleh Blue Moon?

Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:

1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.

3. Surat Keterangan sehat dari dokter.

4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.

5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. 

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 23 Oktober 2020: Antam, Antam Retro, UBS, dan Antam Batik

Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. 

Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. 

Jika masa berlaku SIM terlambat satu hari, maka tidak dapat diperpanjang. Anda harus mengajukan permohonan SIM Baru. Jadi sebaiknya, Anda selalu melihat masa berlaku SIM secara berkala. 

Baca Juga: Ini Jawaban Irene Red Velvet Soal Rumor yang Beredar Terkait Sikapnya hingga Tuai Kontroversi

Pemohon Perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak aman.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x