Penting! Cara Memilih Set Top Box atau STB yang Tepat Bersertifikat Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli

3 November 2022, 08:14 WIB
Penting! Cara Memilih Set Top Box atau STB yang Tepat Bersertifikat Kominfo, Jangan Sampai Salah Beli /Polytron


BANDUNGRAYA.ID – Penting! Begini cara memilih Set Top Box atau STB yang tepat bersertifikat Kominfo, jangan sampai salah beli.

Memilih Set Top Box yang baik bukanlah hal yang sulit, dengan catatan kita mengetahui bahwa telah bersertifikat Kominfo dan jeli.

Set Top Box (STB) biasa disebut converter atau reicever adalah perangkat yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara.

Set Top Box digunakan pada TV analog yang belum bisa menangkap siaran digital secara otomatis.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Daftar Set Top Box TV Digital dari Berbagai Merek Harga Rp100 Ribuan, Tersertifikasi Kominfo!

Bagi Kamu yang masih memiliki tv analog, segera membeli Set TopBox untuk mendapatkan siaran digital yang lebih jernih, bersih dan canggih.

Kominfo memberikan tips memilih Set Top Box yang tepat dan baik, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

1.Cari STB atau Set Top Box yang telah bersertifikasi Kominfo.

Biasanya dapat dicek di kemasan produk STB. Sertifikasi dari Kominfo menjamin TV analog dapat menerima siaran TV digital.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan 6,7 Juta Set Top Box Gratis, Begini Tata Cara untuk Mendapatkannya

2.Cek dan pastikan ada tanda DVB T2 pada kemasan produk

3.Cek dan pastikan ada tanda ‘Siap Digital’

4.Pastikan ada gambar MODI yang merupakan maskot dari siaran digital.

Namun, jika kamu ingin membeli secara online atau melalui e-commerce, memilih Set Top Box yang baik dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box STB TV Gratis dari Pemerintah: Cukup Siapkan KTP, Ikuti Langkah Ini

1. Cari STB yang bersertifikasi Kominfo dengan cek dan pastikan ada tanda DVB T2, Siap Digital, dan MODI pada keterangan produk di e-commerce.

2. Cek dan cari merk di situ siarandigital.id/. Pilih menu Perangkat TV Digital.

3. Pilih menu Nama Perangkat, kemudian pilih kategori Set Top Box atau Dekoder.

4. Ketik Merek dan Tipe STB

Baca Juga: Selamat KTP Anda Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Jika Ikuti Cara Ini

5. STB yang bersertikasi akan muncul dihasil pencarian, jika tidak muncul berarti STB berlum tersetifikasi kominfo.

Cara lain mengecek sertifikasi STB dapat dilakukan di sertifikasi.postel.go.id/. Berikut langkahnya:

1. Pastikan ada tanda DVB T2, Siap Digital, dan MODI pada keterangan produk di e-commerce.

2.Masuk ke situs sertifikasi.postel.go.id (KLIK DISINI)

3.Pilih menu Daftar Sertifikat di layar bagian kiri

4.Klik menu Daftar Sertifkat dan pilih Sertifikat Terbit

5.Pilih menu PLG ID dan ganti menjadi Nama Perangkat

6.Masukkan kata kunci STB atau Set Top Box

7.Cek dan pastikan STB yang ingin Kamu pilih telah bersertifikasi

Baca Juga: Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya

Itulah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memilih Set Top Box yang Tepat yang terlah tersertifikasi Kominfo.

Sebelumnya, peralihan sistem penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital switch off (ASO) resmi dilakukan Kominfo pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Menyusul peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 tahun 2021 terkait penghentian TV analog atau ASO.

Setelah dilakukan ASO, televisi analog secara otomatis tidak dapat menerima siaran digital.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Malam di Kota Bandung, Nomor 1 Paling Antri

Untuk itu, dibutuhkan sebuah alat yang berfungsi menangkap siaran digital ke perangkat televisi analog yang disebut Set Top Box.

Di Indonesia, migriasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog.

Tahapan tersebut diantaranya tahap pertama dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021. Kemudian tahap kedua paling lambat 31 Desember 2021.

Tahap ketiga dilakukan paling lambat 31 Maret 2022. Tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022.

Terakhir tahap 5 dilakukan paling lambat 2 November 2022.***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler