BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah cara mendapatkan Set Top Box STB TV gratis dari Pemerintah, cukup siapkan KTP dan ikuti langkah berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah mulai mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai 2022.
Untuk mendukung program tersebut, Kominfo akan membagikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.
Baca Juga: Gemarikan, Cara Kominfo Ajak Masyarakat Suka Makan Ikan
Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2022.
Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat Indonesia bisa melengkapi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian di tahun 2022 ini akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis, digunakan untuk nonton siaran TV digital.