Cara Mendapatkan Set Top Box STB TV Gratis dari Pemerintah: Cukup Siapkan KTP, Ikuti Langkah Ini

- 20 Mei 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi - Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya
Ilustrasi - Modal KTP Anda Bisa Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Beginilah Triknya /Pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah cara mendapatkan Set Top Box STB TV gratis dari Pemerintah, cukup siapkan KTP dan ikuti langkah berikut ini. 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah mulai mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai 2022.

Untuk mendukung program tersebut, Kominfo akan membagikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Gemarikan, Cara Kominfo Ajak Masyarakat Suka Makan Ikan

Baca Juga: Cerita Mistis Nyi Roro Kidul: Pria Ini Mengaku Akan Dinikahkan dengan Penguasa Pantai Selatan, NGERI!

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2022.

Inilah syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, masyarakat Indonesia bisa melengkapi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian di tahun 2022 ini akan berikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis, digunakan untuk nonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x