Tahun Depan Beli Motor Listrik Dapet Subsidi 6,5 Juta, Manfaat Penggunaan Motor Listrik

1 Desember 2022, 12:42 WIB
Tahun Depan Beli Motor Listrik Dapet Subsidi 6,5 Juta, Manfaat Penggunaan Motor Listrik /tangkapan layar/instagram @Charged Indoensia/

BANDUNGRAYA.ID - Kabar gembira buat pecinta otomotif, mulai tahun depan pemerintah akan memberi subsidi sebesar Rp 6,5 juta setiap pembeliaan motor listrik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan, bahwa subsidi untuk pembelian motor listrik ini juga dilakukan di Negara Thailand sebesar Rp 8 juta.

Dengan subsidi ini harga motor listrik bisa jadi lebih murah tahun depan, karena rata-rata di tahun sekarang motor listrik bisa capai belasan juta rupiah.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 1 Desember 2022: akan Tayang Preman Pensiun 7 Hingga Ikatan Cinta

Lalu, apa sih sebenarnya motor listrik? dan apa kelebihan dan kekurangan yang akan kita dapat jika kita memakai motor listrik mulai tahun depan?

Seperti yang kita tahu, penggunaan motor listrik untuk keseharian tentunya membuat lingkungan kita terbebas dari polusi.

Serta penggunan motor listrik jauh lebih hemat dibandingkan sepeda motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Kecepatan motor listrik rata-rata memiliki daya 1,5 KW dan dapat menempuh jarak hingga 60 km dengan kecepatan maksimum 60km/jam.

Sedangkan untuk satu kali pengisian daya, umumnya kapasitas sekitar 5.000 WH.

Jika dilihat dari waktu, mungkin pemakaian motor listrik ini berkisar 3-5 tahun pemakaian tergantung dari kapasitas pengguna yang memakainya.

Untuk model baterai nya ada yang berjenis swab battery atau tukar baterai, yang artinya motor listrik tidak harus mengecas atau mengisi daya dirumah saja.

Tapi bisa menukar baterai nya yang habis, dengan menggunakan yang baru dan bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertenu.

Apakah motor listrik membutuhkan STNK?

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 1 Desember 2022: akan Tayang Preman Pensiun 7 Hingga Ikatan Cinta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, "motor listrik perlu STNK, dan itu sudah ditegaskan dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan lalu lintas".

Namun, kekurangan dari motor listrik ini terdapat di bengkel yang masih belum tersedia dimana saja atau jarang ditemukan.

Serta untuk penggunaan baterai nya tergolong cukup mahal.

Tapi jangan khawatir, pemerintah kabarnya juga sedang berupaya untuk membuat harga konversi jadi lebih murah.

Skema insentif berupa subsidi sedang dipersiapkan pemerintah, guna agar bisa membuat konversi kendaran listrik terjangkau.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler