Kominfo Minta 2 Hal Ini pada WhatsApp Usai Ramai Kontroversi Kebijakan Privasi Baru

- 12 Januari 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. /PEXELS/@anton8100

PR BANDUNGRAYA – Masyarakat Indonesia baru-baru ini dibuat khawatir usai pengumuman adanya kebijakan privasi baru dari aplikasi berkirim pesan WhatsApp yang dinilai kontroversial.

Menyingkapi situasi ini, pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan telah melakukan pertemuan dan melakukan diskusi dengan pihak perwakilan WhatsApp dan Facebook bagian Asia Pasifik pada Senin, 11 Januari 2021.

Pertemuan yang turut dihadiri Menteri Kominfo Johnny G. Plate dengan agenda pembahasan kebijakan privasi baru dan pengelolaan platform yang menerapkan prinsip perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini Selasa 12 Januari 2021: Kasus Positif Bertambah 10.047 Orang

“Pada hari ini Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” ujar Johnny sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kominfo,

Berdasarkan pertemuan tersebut, pihak Kominfo meminta pengelola Whatsapp dan Facebook melakukan dua hal penting yang menyangkut data pribadi pengguna yakni penjelasan kepada pengguna dan menyelaraskan kebijakan aplikasi dengan Undang-undang yang berlaku.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” ucap Menteri Kominfo.

Baca Juga: Pencarian dan Evakuasi Korban Longsor Cimanggung Sumedang Hari Keempat: Satu Jenazah Pria Ditemukan

Secara terperinci pihak pihak WhatsApp dan Facebook diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kebijakan privasi baru, tata cara menarik persetujuan serta hak lain yang didapatkan pengguna.

Selain itu pengelola juga diminta menyediakan formulir persetujuan pengguna dalam bahasa Indonesia, pendaftaran melalui sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak data pribadi pengguna serta kewajiban lainnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x