Clubhouse dan Aplikasi Ilegal Lainnya Akan Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo

- 19 Februari 2021, 17:31 WIB
Ilustrasi aplikasi Clubhouse.
Ilustrasi aplikasi Clubhouse. /PIXABAY

Baca Juga: Sakit dari Sebulan Lalu, Ibunda Fadli Zon Dikabarkan Meninggal Dunia di RSUI Depok

Keunggulan lain yang tidak terduga, sebagai aplikasi baru, aplikasi Clubhouse berhasil untuk menghindari segala macam aturan sejumlah pemerintah dibandingkan dengan platform media sosial besar lainnya.

Aplikasi radio chat Clubhouse hingga kini belum terdaftar di Kementerian Kominfo, karena itu aplikasi asal Silicon Valley ini bisa mendapatkan pemutusan akses berupa pemblokiran, penutupan akun atau penghapusan konten.

Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna, yaitu 6 bulan sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021, Lengkap dengan Rincian Besaran Kuota

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Menurut juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengungkapkan bahwa tujuan pendaftaran itu dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Dedy menegaskan masyarakat dapat memberikan pengaduan atau informasi terhadap PSE lingkup privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," katanya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x