Selamat! Anda Mendapatkan Set Top Box STB TV Digital Gratis Jika Terdaftar di Link Ini

- 20 Mei 2022, 07:49 WIB
Selamat KTP Anda Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Jika Ikuti Cara Ini
Selamat KTP Anda Dapat Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo Jika Ikuti Cara Ini /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

BANDUNGRAYA.ID - Selamat KTP Anda mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo jika mengikuti cara ini.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan mematikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) mulai 2022.

Untuk mendukung program tersebut, Kominfo akan membagikan dekoder Set Top Box (STB) TV digital ke masyarakat secara gratis.

Baca Juga: Cerita Mistis Nyi Roro Kidul: Pria Ini Mengaku Akan Dinikahkan dengan Penguasa Pantai Selatan, NGERI!

Baca Juga: Lucunya Gong Yoo dan Yoon Eun Hye Reuni di Set Drama Korea Coffee Prince

Pembagian bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dijadwalkan akan dimulai pada Maret 2022.

Segera daftarkan NIK KTP yang dimiliki ke DTKS Kemensos untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hal tersebut karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Karena selain NIK KTP, tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Hasil Game 2 GPX vs Onic Prodigy, MDL Season 5 Week 1 Hari Kedua: Tripel Kill Watt Membuat GPX Unggul

Baca Juga: Pengendara Motor Mendadak Meninggal Usai Menepi ke Sebuah Ruko di Margaasih Kabupaten Bandung, Ini Kondisinya

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda.

Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Artikel ini perdana tayang di Media Magelang berjudul "Pakai NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo dengan Cara Ini".

Itulah cara mendaftarkan NIK KTP Anda ke DTKS Kemensos agar berkesempatan jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.***(Ardhy Nur Ekasari/Media Magelang)

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Media Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x