BANDUNGRAYA.ID- Kominfo bakal blokir Instagram, Whatsapp dan Google jika tak melakukan hal ini 4 hari lagi.
Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika antau Kominfo dimana rencana blokir Instagram, Whatsapp dan Google dalam 4 hari terhitung hari ini.
Pemblokiran itu disampaikan karena batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau disebut PSE Lingkup Privat terakhir adalah pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga: 4 HARI LAGI! Kominfo Blokir Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix Hingga Google, Ini Alasannya
Berarti pemblokiran instagram, Whatsapp dan Google akan dilakukan 4 hari lagi.
Persyaratan pendaftaran PSE ini dilakukan untuk mematuhi pesyaratan perundang-undangan yang berlaku dimana seluruh aplikasi yang memiliki sistem elektronik privat harus didaftarkan.
Jika tidak, maka Instagram, Whataspp dan Google beserta aplikasi lain yang tidak mendaftarkan akan dilakukan pemblokiran.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing seperti Instagram, Whatsapp dan Google beserta aplikasi seperti Facebook, Netflix akan diblokir pada hari berikutnya yaitu 21 Juli 2022.