Jika dilihat dari waktu, mungkin pemakaian motor listrik ini berkisar 3-5 tahun pemakaian tergantung dari kapasitas pengguna yang memakainya.
Untuk model baterai nya ada yang berjenis swab battery atau tukar baterai, yang artinya motor listrik tidak harus mengecas atau mengisi daya dirumah saja.
Tapi bisa menukar baterai nya yang habis, dengan menggunakan yang baru dan bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertenu.
Apakah motor listrik membutuhkan STNK?
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Kamis 1 Desember 2022: akan Tayang Preman Pensiun 7 Hingga Ikatan Cinta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, "motor listrik perlu STNK, dan itu sudah ditegaskan dalam PP 55 tahun 2012 tentang kendaraan lalu lintas".
Namun, kekurangan dari motor listrik ini terdapat di bengkel yang masih belum tersedia dimana saja atau jarang ditemukan.
Serta untuk penggunaan baterai nya tergolong cukup mahal.
Tapi jangan khawatir, pemerintah kabarnya juga sedang berupaya untuk membuat harga konversi jadi lebih murah.
Skema insentif berupa subsidi sedang dipersiapkan pemerintah, guna agar bisa membuat konversi kendaran listrik terjangkau.***