RESMI Pemerintah Matikan TV Analog Hampir di Seluruh Indonesia, Simak Cara Dapat Set Top Box Gratis

- 3 Desember 2022, 14:46 WIB
RESMI Pemerintah Matikan TV Analog Hampir di Seluruh Indonesia, Simak Cara Dapat Set Top Box Gratis
RESMI Pemerintah Matikan TV Analog Hampir di Seluruh Indonesia, Simak Cara Dapat Set Top Box Gratis /

BANDUNGRAYA.ID – Pemerintah resmi matikan TV analog hampir di seluruh Indonesia, simak cara dapat Set Top Box (STB) Gratis, lengkap dengan cara pasangnya.

Jum’at, 2 Desember 2022 kemarin, khusunya Kota Bandung tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Bahkan di Kota Cimahi tak lama setelah beberapa menit berselang pertandingan Piala Dunia 2022 berakhir, TV analog telah dimatikan.

Hal tersebut dikarenakan pada Jum’at 2 Desember 2022 tengah malam, yakni pukul 24.00 WIB siaran TV analog telah dimatikan di beberapa wilayah seperti Bandung Raya, Cimahi, Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Batam.

Adapun demikian, untuk warga Indonesia yang masih menggunakan TV analog, jangan khawatir, karena dikabarkan Pemerintah akan membagikan Set Top Box (STB) secara gratis. Lalu, bagaimana agar bisa mendapatkan STB secara gratis?

Baca Juga: Ragam Kuliner: Bakso Hits Bandung Hadir di Kiara Artha Park, Semar Hingga Cuanki Legend, Icip-icip GRATIS!

Terhadap Kota-kota yang telah mati siaran TV analognya, khususnya Kota Bandung, Kementerian Kominfo telah menyediakan situs untuk mengecek beberapa nama penerima STB gratis di Kota Bandung dari Pemerintah.

Laman situs yang bisa anda kunjungi untuk dapat memastikan mendapat STB gratis, bisa KLIK DISINI UNTUK BANTUAN STB GRATIS.

Setelah dipastikan bahwa anda termasuk dalam penerima bantuan STB gratis, berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk mendapat STB gratis:

1. Jika sudah terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis, anda bisa hubungi call center 159, guna untuk mendapatkan prosedur penerimaannya

2. Bantuan subsidi STB gratis tersebut, khusus rumah tangga yang memenuhi syarat dan ketentuan.

3. Subsidi yang berasal dari Pemerintah dan Lembaga penyiaran tersebut terdapat sebanyak 5,6 juta STB gratis.

Jika anda sudah memiliki STB, berikut ini cara dan langkah dalam memasang Set Top Box (STB) pada TV tabung atau analog:

Baca Juga: Bingung Mau Makan di Mana? Ragam Kuliner Hits di Bandung Ini Cocok Banget Buat Malam Mingguan!

1. Siapkan perangkat Set Top Box (STB) dan TV tabung atau analog
2. STB berjenis DVB- T2
3. TV analog atau tabung dalam posisi power off
4. Cabut kabel antena yang terpasang pada TV analog atau tabung
5. Sambungkan kabel antena ke port bernama ANT IN
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog atau tabung
7. Sambungkan dengan kabel AV untuk TV analog atau tabung yang belum mendukung HDMI
8. Pastikan STB terhubung dengan daya
9. Nyalakan STB dan TV analog atau tabung
10. Masuk ke menu pengaturan TV analog atau tabung
11. Pilih mode tampilan AV
12. Pilih opsi pencarian saluran
13. Muncul tampilan daftar saluran siaran digital
14. Pilih opsi Simpan dan Selesai.

Demikian informasi mengenai Pemerintah yang telah resmi matikan siaran TV Analog hampir di seluruh Indonesia.*** 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah