PR BANDUNGRAYA – Pernahkah kalian menggunakan beberapa situs seperti Stafaband, 4shared, dan mp3gratis, untuk mengunduh musik.
Beberapa situs tersebut pernah menjadi andalan pengguna internet untuk bisa mengunduh musik.
Namun, sayangnya situs-situs tersebut tidak mempunyai lisensi terhadap distribusi lagu.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang, maka munculah beberapa platform layanan streaming musik yang memudahkan pengguna untuk bisa mendengarkan musik secara legal.
Baca Juga: Tayang Mulai 4 September 2020, Disney Plus Rilis Harga Premium untuk Film 'Mulan'
Salah satunya adalah Spotify, platform ini menawarkan kepada penggunanya dua tipe layanan, gratis dan premium.
Sebagaimana dikutio Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Warta Ekonomi, berikut perjalanan bisnis Spotify yang kini sudah menguasai hampir 36 persen layanan streaming secara global.
Awal Karir Spotify
Spotify berdiri pada 2006 di Swedia, Daniel Ek dan Martin Lorentzon adalah sebagai pendirinya.
Tujuan keduanya ingin memberantas pembajakan musik digital yang makin meningkat pada awal 2000-an. Di awal perjalanannya Ek dan Lorenzton melakukan penelitian dengan berbagai file musik format mp3 di penyimpanan komputer mereka ke internet.