Cek Fakta: Benarkah Hanya Peserta BPJS Aktif yang Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

20 Desember 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fernando Zhiminaicela

PR BANDUNGRAYA - Menjelang akan dilaksanakannya vaksinasi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme dan skema distribusi vaksin Covid-19 untuk masyarakat.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa vaksin corona atau Covid-19 bakal diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau gratis.

Di samping itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia tidak akan dikenakan biaya sama sekali saat program vaksinasi Covid-19 dilaksanakan.

Baca Juga: Lesti Kejora Behasil Kalahkan Lisa BLACKPINK, Jadi Wanita Tercantik di Dunia yang Masuk 5 Besar

Terkait vaksinasi tersebut, baru-baru ini muncul kabar di media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa penerima vaksin Covid-19 gratis hanya peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Tangkapan layar informasi hoaks yang mengklaim bahwa vaksi covid-19 gratis hanya diberikan kepada peserta BPJS aktif. Dok. Kominfo

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip PR Bandungraya dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Faktanya, Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memastikan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia gratis tanpa persyaratan apa pun.

Baca Juga: Bulan Ini Masih Cair! Begini Cara Cek BLT RP300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, program vaksin gratis Covid-19 tidak ada hubungannya dengan BPJS Kesehatan.

“Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apa pun, juga tanpa persyaratan keanggotaan aktif di BPJS Kesehatan,” kata Siti Nadia Tarmizi, pada Jumat, 19 Desember 2020, sebagaiman dikutip dari PMJ News.

Tak hanya itu, Siti juga membantah soal isu bahwa penerima vaksin gratis Covid-19 harus menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Baca Juga: Akan Ada Banyak Orang yang Malas Bekerja tapi Ingin Hidup Mewah, Berikut 16 Ramalan Jayabaya 2021

Lebih lanjut Siti menegaskan bahwa pihaknya menggandeng BPJS Kesehatan hanya untuk saling berbagi data sebelum nantinya diintegrasikan dengan data yang pihaknya miliki.

Menurut keterangan Situ, untuk mekanisme pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat, akan dimulai dari dikirimkannya notifikasi melalui SMS ke orang yang akan diberikan vaksin.

Setelah itu, penerima SMS tadi harus mengisi formulir yang sudah terlampir.

Baca Juga: Gibran Disebut dalam Dugaan Kasus Korupsi Bansos, Klarifikasi KPK Jadi Sorotan Andi Arief

Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memastikan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat Indonesia gratis tanpa persyaratan apa pun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler