HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Muhammadiyah Larang Masyarakat Non-Islam Terima Vaksin Covid-19

10 April 2021, 13:32 WIB
Tersiar kabar hoaks berisi klaim bahwa Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP non-Islam untuk mendapatkan vaksin Covid-19. /unsplash/

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP non-Islam mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19.

Klaim menyebutkan bahwa larangan mendapatkan vaksin Covid-19 bagi masyarakat dengan KTP non-Islam adalah bentuk rasis Muhammadiyah.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman Turnbackhoax.id dalam artikel '[SALAH] Muhammadiyah Larang Masyarakat dengan KTP Non-Islam Ikut Vaksin', klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Bocoran Vincenzo Episode 15: Jang Han Seo Datangi Vincenzo dan Hong Cha Young, Ada Apa?

Kabar ini dibagikan pertama kali oleh pemilik akun Facebook Putri Sulung pada 1 April 2021 dengan narasi sebagai berikut:

“Urusan Vaksin aja sudah Rasis… pdhl wkt awal2 tu mereka yg nyinyir dan triak2 haram, anti vaksin buatan Kafir.. ini ga bener.. kog non muslim ga bisa di vaksin.. terlaluu VIRALKAN SUPAYA SAMPAI KE PRESIDEN & MENTRI AGAMA & MENTRI KESEHATAN”

Narasi hoaks dari pengguna Facebook yang mengklaim Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP non-Islam mendapat vaksin Covid-19. Dok. Turnbachoax.id

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Putri Sulung juga membagikan video kegiatan vaksinasi Covid-19 yang diklaim diusung oleh Muhammadiyah.

Baca Juga: Nasibnya Berada di Tangah Ricky, Sudikah Elsa Bermalam dengan Pria Lain? Bocoran Ikatan Cinta 10 April 2021

Faktanya, setelah ditelusuri, penyebab sebagian masyarakat tidak mendapatkan vaksin Covid-19 dari bukan karena agama di KTP, tetapi karena ada syarat tertentu bagi penerima vaksin.

Perlu diluruskan bahwa penyelenggara kegiatan vaksin Covid-19 bukanlah Muhammadiyah, tetapi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam hal ini, Muhammadiyah hanya berperan sebagai mitra Kementerian BUMN yang memberikan pelayanan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Baca Juga: Gemarikan, Cara Kominfo Ajak Masyarakat Suka Makan Ikan

Sebagai mitra layanan vaksinasi, Muhammadiyah diminta untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi.

Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) menyatakan bahwa Kementerian BUMN menggandeng Muhammadiyah sebagai mitra layanan vaksinasi bertujuan untuk mengkoordinir jalannya kegiatan vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 yang digelar oleh Kementerian BUMN dengan menggandeng Muhammadiyah diperuntukkan hanya bagi kalangan lanjut usia dan Pelayan Publik Muhammadiyah.

Baca Juga: Gawat! Ratusan Juta Data Pengguna LinkedIn Dikabarkan Dijual di Dark Web, Begini Tanggapan Perusahaan

Karena vaksinasi Covid-19 hanya terbatas untuk dua golongan itu, maka kuota vaksin untuk masyarakat pun terbatas.

Namun, di hari pelaksanaan vaksin Covid-19l, jumlah masyarakat yang hendak mendapatkan vaksin melebihi kapasitas, yang mengakibatkan tidak semua masyarakat yang datang berhasil mendapatkan vaksin.

Dengan demikian, pihak yang tidak mendapatkan vaksin bukanlah masyarakat dengan KTP Non-Islam, namun masyarakat yang berada di luar target.

Baca Juga: Dibintangi Dilraba Dilmurat, Intip 7 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Dracin The Long Ballad

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Muhammadiyah melarang vaksin Covid-19 bagi masyarakat KTP non-Islam adalah salah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id

Tags

Terkini

Terpopuler