Tersiar Kabar PBB Tolak Kirim Bantuan COVID-19 ke Negara yang Tidak Legalkan Aborsi, Simak Faktanya

25 Mei 2020, 14:49 WIB
LOGO PBB.* KEMLU /

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar kabar dalam sebuah artikel di portal media daring internasional yang menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak mengirim bantuan COVID-19 pada negara yang tidak melegalkan tindak aborsi atau pengguguran kandungan.

Artikel itu juga menyiarkan kabar bahwa PBB menggunakan dalih mengirim bantuan terkait COVID-19 agar Ekuador mau melegalkan praktik aborsi.

Menurut penelusuran Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Kominfo, kabar yang disiarkan merupakan hoaks kategori disinformasi.

Baca Juga: Dua Pedagang di Pasar Antri Cimahi Positif Corona, Dinkes Telusuri Kontak dengan Pembeli

Artikel tersebut pertama kali dimuat di portal media internasional "LifeNews.com" pada 18 Mei 2020 dengan judul "UN Refuses to Send Coronavirus Funds to Pro-Life Nation Unless It Legalizes Abortions (PBB Menolak untuk Mengirim Dana Virus Corona ke Negara Pro-Kehidupan Kecuali Mereka Melegalkan Aborsi)".

Berdasarkan penelusuran AFP, artikel LifeNews merujuk pada permohonan 30 April 2020 Kementerian Luar Negeri Ekuador senilai 46,4 juta dolar AS ke Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) yang menjadi pimpinan tanggap darurat internasional COVID-19 PBB.

Permintaan Ekuador dapat diakses bebas yang tersedia dalam bahasa Spanyol di mana di dalamnya terdapat rincian barang-barang yang dibutuhkan seperti stok makanan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan.

Baca Juga: Diejek Tak Bisa Baca, Pria Bandung Bunuh Temannya Sendiri di Hari Raya Idulfitri 1441 H

Dokumen permintaan tersebut mencakup tujuan menjaga kesinambungan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak-anak, serta layanan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi.

Ekuador juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlunya akses yang aman dan legal untuk aborsi, poin ini merupakan satu dari banyak syarat yang diberikan oleh PBB untuk bantuan tersebut.

"Kabar apapun yang menyatakan bahwa kami menggunakan COVID-19 sebagai peluang untuk mempromosikan aborsi adalah tidak benar," kata Zoe Paxton, juru bicara OCHA di New York seperti dilaporkan AFP.

Baca Juga: Masuk Zona Kuning, Warga Cileunyi Gelar Salat Id Sesuai Protokol Kesehatan Corona

Sebagai upaya mengatasi dampak pandemi virus corona bagi negara-negara yang rapuh, PBB telah mengajukan banding senilai 6,7 miliar dolar AS untuk Rencana Tanggap Kemanusiaan Global yang akan didistribusikan ke berbagai negara, termasuk 46,6 juta dolar AS nya untuk Ekuador.

Adapun tindak aborsi di Ekuador hanya sah ketika kehamilan sang ibu merupakan ancaman bagi kehidupan atau kesehatan dirinya sendiri, atau ketika sang ibu merupakan korban pemerkosaan.

Mario Naranjo, Juru Bicara PBB di Ekuador mengatakan bahwa rencana itu hanya bertujuan untuk menerapkan hukum nasional, yang memungkinkan tindak aborsi aman dilakukan hanya dalam dua keadaan yang telah ditulis dengan jelas dalam hukum pidana Ekuador.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler