Cek Fakta: Benarkah Indonesia Dilanda Gelombang Panas hingga Mencapai 40 Derajat Celcius?

14 November 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi cuaca panas. /PIXABAY/Geralt

PR BANDUNGRAYA - Indonesia telah memasuki musim penghujan sejak bulan Oktober, namun beberapa hari ke belakang masyarakat di sejumlah wilayah mengaku cuaca saat ini sangat panas.

Sebelumnya Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan peringatan dini cuaca ekstrem di sejumlah provinsi di Indonesia.

Cuaca ekstrem tersebut berpotensi terjadi hujan petir hingga angin kencang.

Baca Juga: Kuasai Seni Merias Wajah, Pria Asal Jepang Ini Bertransformasi Menjadi Cosplay Wanita

Terkait kondisi cuaca di Indonesia, baru-baru ini tersiar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa wilayah di Indonesia tengah mengalami gelombang panas.

Disebutkan dalam kabar yang beredar itu bahwa Indonesia saat ini mengalami suhu udara di siang hari hingga mencapai 40 derajat celcius.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang menyebutkan bahwa Indonesia tengah mengalami gelombang panas merupakan informasi hoaks.

Seperti yang telah diberitakan oleh Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul BMKG : Hoaks, Indonesia Tidak Sedang Mengalami Gelombang Panas, BMKG menyatakan bahwa Indonesia tidak sedang mengalami gelombang panas.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Hari Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin di Petamburan

Melalui pernyataan tertulisnya, pada Sabtu, 14 November 2020, BMKG menyebut informasi yang beredar tersebut tidak tepat karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak tergolong sebagai gelombang panas.

Dalam ilmu klimatologi, gelombang panas adalah periode cuaca atau suhu panas yang tidak wajar dan biasa berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih yang disertai kelembapan udara tinggi.

Menurut BMKG, suatu kawasan dianggap terkena gelombang panas jika mencatatkan suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik seperti melonjak lima derajat celcius dibanding normal dan berlangsung selama lima hari atau lebih secara berturut-turut.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Sabtu 14 November 2020: SCTV dan Indosiar, Ada Live Semarak Indosiar

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara menetap dalam beberapa hari.

Berdasarkan pantauan BMKG terhadap suhu maksimum di wilayah Indonesia, suhu tertinggi siang hari mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

Tercatat suhu lebih dari 36 derajat Celcius di Bima, Sabu dan Sumbawa pada 12 November 2020.

Namun catatan suhu itu bukan merupakan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum pada wilayah tersebut dan masih dalam ambang batas wajar.

Adapun sebab suhu tinggi beberapa waktu terakhir karena ada kedudukan semu gerak matahari yang tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Sesuai UU Cipta, DPR Minta Negara Tak Larang Produksi Minol

Posisi semu itu membuat paparan cahaya Matahari memicu peningkatan suhu. Posisi semu Matahari di atas Pulau Jawa akan terjadi dua kali yaitu pada November dan April.

BMKG menyebutkan bahwa salah satu wilayah yang terdampak dari kedudukan semu itu adalah kawasan Jawa dan NTT dan mengalami peningkatan suhu, tetapi tidak tergolong terkena gelombang panas.*** (Kiki Kurnia/Galamedia News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler