RUU Larangan Minuman Beralkohol Harus Sesuai UU Cipta, DPR Minta Negara Tak Larang Produksi Minol

- 14 November 2020, 12:54 WIB
 Ilustrasi produksi minuman beralkohol.
Ilustrasi produksi minuman beralkohol. /ANTARA/M Agung Rajasa

PR BANDUNGRAYA – Sejak diajukan pada 24 Februari 2020, Pemerintah Indonesia kini telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Dengan begitu, RUU Larangan Minuman Beralkohol telah resmi masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024.

Dalam pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Wanita Asal Tiongkok Ini Kehilangan Bagian Telinganya Seusai Jalani Prosedur Operasi Hidung

Azis merujuk pada Paragraf 2 dalam UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal, yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Indonesia," katanya.

Dengan demikian, Azis memaparkan bahwa UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan tersebut, termasuk RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Debat Kedua Pilkada Bandung Digelar Hari Ini, Ada 3 Paslon yang Akan Berdebat

Azis menjelaskan bahwa RUU Larangan Minuman Beralkohol terkait rancangannya yang melarang untuk memproduksi minuman beralkohol harus mengacu pada UU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x