Video tersebut berisi potongan-potongan video dari Jokowi, Risma, dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Video tersebut disusun untuk menampilkan kesan bahwa mereka memberi pernyataan terkait penunjukkan Risma sebagai gubernur Jakarta pengganti.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Dihentikan, Ini Program Pengganti bagi Pekerja Menurut Menaker Ida Fauziyah
Padahal video-video tersebut berasal dari keadaan yang berbeda-beda.
Tri Rismaharini sendiri memang digadang-gadang akan menjadi penantang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta tahun 2022.
Namun, hal tersebut masih berupa dugaan dan masih menjadi rahasia partai.
Sementara itu, terkait keputusan untuk memberhentikan gubernur tidak bisa dilakukan sembarangan.
Presiden dapat memberhentikan gubernur jika ada usulan dari DPRD kepada Menteri.
Usulan tersebut kemudian disampaikan oleh Menteri kepada Presiden untuk dilakukan pertimbangan.