PR BANDUNGRAYA - Menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga mereda, pemerintah telah berupaya menerapkan berbagai kebijakan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas.
Salah satu kebijakan yang kini tengah diterapkan yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Namun terkait kebijakan pemerintah, baru-baru ini beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi informasi bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan akan diadakannya lockdown di Jakarta.
Disebutkan dalam pesan tersebut bahwa lockdown di Jakarta akan berlaku mulai 12 hingga 15 Februari 2021.
Dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin, 8 Februari 2021, terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Sebelumnya, dalam pesan hoaks tersebut juga disebutkan bahwa nantinya masyarakat yang melanggar kebijakan lockdown akan ditangkap, dilakukan tes swab hingga diberi denda.