Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS jalur khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.
Dalam surat tersebut bahwa seluruh peserta CPNS dari jalur khusus untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.
Andi Rahadian menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi.
Katanya, tidak ada pengangkatan tanpa tes, semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dengan informasi yang berhubungan dengan CPNS.
Semua informasi mengenai CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
Jika terdapat pertanyaan terkait kebijakan perihal ASN, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di [email protected].
Masyarakat diminta agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi terkait kemudahan pengangkatan CPNS.