Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah: Kedua Tersangka Mengaku Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Vulgar

- 8 November 2022, 21:50 WIB
Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah: Kedua Tersangka Mengaku Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Vulgar
Fakta Mengejutkan Kasus Kebaya Merah: Kedua Tersangka Mengaku Produksi 92 Video Syur dan 100 Foto Vulgar /ANTARA/

BANDUNGRAYA.ID- Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan, telah mengamankan kedua tersangka model dalam video syur Kebaya Merah pada Minggu 6 November 2022 pukul 21.00 WIB.

"Bahwa tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB (Minggu, 6/11/2022), sudah dilakukan penangkapan oleh Subditsiber Ditreskrimsus Polda Jatim terhadap terduga pelaku kebaya merah, dua orang," jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin 7 November2022.

Farman mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS yang diketahui sebagai pengusaha even organizer (EO), Sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH berprofesi sebagai model.

Baca Juga: Pemeran Utama Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap: Ngakak, Netizen Malang Bilang Begini

Selain itu penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti 92 video syur dan 100 foto vulgar di sebuah laptop yang sudah dibuat selama setahun dan dijual ke luar negeri.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lebih lanjut penyidik mengungkap, video yang bertemakan resepsionis hotel berkebaya merah itu dibuat di sebuah hotel berinisial TSL di Gubeng, Surabaya di lantai 17 kamar 1710. Subdit Siber Polda Jatim dan Unit PPA Polrestabes Surabaya turun langsung untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x